MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Paisal Purba dan Zefri Hamsyah selaku aparatur sipil negara (ASN) staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu, dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pengerjaan pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Alif Muhammad, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001, sebagaimana diubah dalam pasal 31 UU Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto (Jo) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan hakim ketua Jarihat Simarmata, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (20/11).
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatannya tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedang hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.
Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT Telaga Pasir Kuta (TPK) yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
Disebutkan jaksa, pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT TPK atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp28.272.583.853.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT TPK memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staff Teknis PT TPK untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan tersebut.
Lalu terdakwa Paisal dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termin kelima, untuk progress pekerjaan 100 persen dan dengan menggunakan kewenangan orang lain, yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhanbatu, saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ilham.
Karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Paisal, lalu saksi Ilham melapor ke Polda Sumut.
Selanjutnya, terdakwa Paisal dan Ilham berjanji ketemuan di salah satu cafe. Namun, terdakwa Paisal menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham.
Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Paisal datang menyerahkan diri. Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp1.445.000.000. (man/azw)