26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Suami Sri Muliani Histeris dan Ribut di Luar Sidang

Foto: Bagus/Sumut Pos Sri Muliani, Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dipeluk suaminya yang berteriak di luar sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Sri Muliani, Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dipeluk suaminya yang berteriak di luar sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar, dari total pencairan dana Rp25 miliar, juga menjerat dua pejabat BRI. Yakni Sri Muliani, Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman (berkas terpisah).

Keduanya disidang bersama OK Khaidar Aswan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

Pada sidang itu, jaksa membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Sri Muliani, dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Kemudian, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Bambang Wirawan dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan kurangan penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengar tuntutan itu, Abdi Siregar suami dari Sri Muliani tak terima. “Ini tidak adil. Kenapa pihak Direksi yang lain tidak dipanggil dan dijadikan tersangka? Istri saya sebagai korban ini. Jaksa tidak mau menjerat dan memenjarakan para direksi ini, seperti si Alex dan Zuhri,” teriak Abdi di luar ruang sidang sembari memeluk istrinya.

Abdi terus melontarkan caci maki kepada jaksa, yang dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dalam kasus ini. “Hukum yang dilakukan jaksa, hanya tajam ke bawah terhadap istri saya. Tumpul ke atas terhadap para direksi. Tangkap itu direksi yang melakukan penipuan dan memalsukan berkas dan tanda tangan,” cetus Abdi dengan nada tingggi.

Aksi dilakukan Abdi sontak membuat pusat perhatian para pengunjung di gedung PN Medan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak keamanan membawa Abdi ke loby gedung PN Medan dan coba menenangkan Abdi.

“Tidak adil ini semua. Harusnya semuanya ditangkap pihak-pihak yang terlibat. Jangan istri saya yang sebagai korban dalam kasus ini diadili jaksa,” sebut Abdi kepada wartawan di PN Medan.

Sri Muliani sendiri hanya sedih seraya terus dipeluk oleh suaminya. (Gus)

Foto: Bagus/Sumut Pos Sri Muliani, Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dipeluk suaminya yang berteriak di luar sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.
Foto: Bagus/Sumut Pos
Sri Muliani, Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dipeluk suaminya yang berteriak di luar sidang Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman senilai Rp20 miliar, dari total pencairan dana Rp25 miliar, juga menjerat dua pejabat BRI. Yakni Sri Muliani, Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman (berkas terpisah).

Keduanya disidang bersama OK Khaidar Aswan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/12) sore.

Pada sidang itu, jaksa membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Sri Muliani, dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Kemudian, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Bambang Wirawan dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 10 bulan kurangan penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengar tuntutan itu, Abdi Siregar suami dari Sri Muliani tak terima. “Ini tidak adil. Kenapa pihak Direksi yang lain tidak dipanggil dan dijadikan tersangka? Istri saya sebagai korban ini. Jaksa tidak mau menjerat dan memenjarakan para direksi ini, seperti si Alex dan Zuhri,” teriak Abdi di luar ruang sidang sembari memeluk istrinya.

Abdi terus melontarkan caci maki kepada jaksa, yang dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dalam kasus ini. “Hukum yang dilakukan jaksa, hanya tajam ke bawah terhadap istri saya. Tumpul ke atas terhadap para direksi. Tangkap itu direksi yang melakukan penipuan dan memalsukan berkas dan tanda tangan,” cetus Abdi dengan nada tingggi.

Aksi dilakukan Abdi sontak membuat pusat perhatian para pengunjung di gedung PN Medan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak keamanan membawa Abdi ke loby gedung PN Medan dan coba menenangkan Abdi.

“Tidak adil ini semua. Harusnya semuanya ditangkap pihak-pihak yang terlibat. Jangan istri saya yang sebagai korban dalam kasus ini diadili jaksa,” sebut Abdi kepada wartawan di PN Medan.

Sri Muliani sendiri hanya sedih seraya terus dipeluk oleh suaminya. (Gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/