30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Jaksa Agung Pastikan Kasus Gatot Terus Bergulir

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus penggelapan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara yang melibatkan tersangka Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Puja Nugroho terus bergulir.

Tim penyidik Kejaksaan Agung rencananya memanggil Kabag Pembinaan Kehidupan Biro Bina Kemensos Propinsi Sumatera Utara, Sudarto, Senin, (21/12). Namun, Sudarto berhalangan hadir.

“Yang bersangkutan (Sudarto) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Jaksa Utama Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Meski begitu, Amir menegaskan akan mengagendakan kembali pemanggilan Sudarto pada Senin (28/12) pekan depan. Amir berharap, semoga Sudarto menghadiri panggilan tersebut guna menjadi saksi atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan Bansos pada anggaran 2012-2013 itu.(boy/mg4/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus penggelapan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara yang melibatkan tersangka Gubernur Sumut non-aktif, Gatot Puja Nugroho terus bergulir.

Tim penyidik Kejaksaan Agung rencananya memanggil Kabag Pembinaan Kehidupan Biro Bina Kemensos Propinsi Sumatera Utara, Sudarto, Senin, (21/12). Namun, Sudarto berhalangan hadir.

“Yang bersangkutan (Sudarto) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” ujar Jaksa Utama Amir Yanto selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Meski begitu, Amir menegaskan akan mengagendakan kembali pemanggilan Sudarto pada Senin (28/12) pekan depan. Amir berharap, semoga Sudarto menghadiri panggilan tersebut guna menjadi saksi atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan Bansos pada anggaran 2012-2013 itu.(boy/mg4/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/