BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Sebayang, menuntut hukuman berbeda kepada terdakwa pasangan yang membuang bayi di halaman Pesantren Dar Fatimah, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Sabtu (25/8) lalu.
Terdakwa Dwi Ibnu Fajar (25) warga Jalan Tani Asli, Desa Tanjunggusta, Sunggal, Deliserdang dituntut 1 tahun dan Fauziah (21) warga Jalan HAH Hasan, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat dituntut 10 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan Nova, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang didampingi David Sidik Simare-mare dan Diana Febrina Lubis. Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (20/12). Nova membacakan tuntutan untuk Fauziah lebih dulu.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fauziah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menelantarkan anak yang usianya di bawah 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fauziah berupa pidana penjara 10 bulan,” ujar Nova.
Mendengar itu, majelis hakim meminta agar terdakwa menanggapi tuntutan JPU. Fauziah terdengar sedih mendengarnya.
“Kami ingin menebus kesalahan dengan cara mengurus anak kami pak,” ujar Fauziah yang diketahui gagal meluluskan kuliahnya di Jurusan Tarbiyah pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sumut ini.
JPU tetap pada tuntutannya, meski Fauziah memohon untuk tidak dijatuhi hukuman yang berat. Setelah Fauziah, majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan tuntutan Dwi Ibnu Fajar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dwi Ibnu Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menelantarkan anak yang usianya di bawah 7 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Ibnu Fajar berupa pidana penjara 1 tahun,” ujar Nova.
Mendengar ini, mulanya Ibnu enggan menanggapinya. Setelah ditanya kedua kali oleh majelis hakim, Ibnu meminta agar majelis hakim dapat memberi hukuman yang ringan untuk istrinya, Fauziah.
“Kalau bisa (hukuman) istri saya diringankan,” ujar Ibnu.
Kedua terdakwa menggunakan kuasa hukum dari Posbakum PN Binjai. Kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang ringan.
Menurut kuasa hukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Kemudian juga memberikan keterangan dengan berterus terang.
“Mohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman kedua terdakwa. Terdakwa Fauziah juga berjanji akan membesarkan anak layaknya seorang ibu,” ucap kuasa hukum.
JPU menilai, kedua terdakwa melanggar Pasal 305 KUHPidana ayat 1 Jo Pasal 55. Usai membacakan tuntutan kedua terdakwa, majelis hakim mengakhiri sidang.
Kedua terdakwa akan mendengar putusannya pada Kamis (27/12) mendatang.(ted/ala)