25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Korupsi Pengadaan Kapal Wisata, 3 ASN Pemkab Dairi Diadili

IST/SUMUT POS
LESU: Tiga ASN Pemkab Dairi, lesu saat diadili terkait korupsi pengadaan kapal wisata di PN Medan, Kamis (20/12).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Dairi yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya masing-masing, Tumber Simbolon, Jinto Barasa dan Jamidin Sagala.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Yosua P Lumbantobing mendakwa ketiga PNS tersebut dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) atau Subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

“Para terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, khususnya keuangan daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dairi sebesar Rp 359 juta,” ucap Yosua dengan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Yosua menjelaskan kasus ini. Peristiwa itu bermula pada tahun 2008. Saat itu, Pemkab Dairi menetapkan Anggaran Kegiatan Pengembangan Daerah Tujuan Wisata yaitu Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp525 Juta.

“Kemudian untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi Kepala Dinas Pardamean Silalahi menerbitkan Surat Keputusan kerja terhadap beberapa stafnya untuk menjadi panitia dalam proyek tersebut,” ucap Yosua.

Dalam penentuan pemenangan tender, Perdamean Silalahi menunjuk Party Oktoberta Simbolon sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Parti sendiri dalam jabatannya tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hanya bertumpu pada nilai yang ditawarkan CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Perjanjian kerjasama pun dimulai dengan CV KPN. Kepala dinas menunjuk Santiaman Sinaga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian menunjuk Tim Provisional Hand Over (PHO) yakni terdakwa Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagala, serta salah satu anggotanya Jinto Barasa.

Proyek pun akhirnya selesai dikerjakan oleh CV KPN. CV KPN menyatakan bahwa proyek pengadaan kapal tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang semula ditentukan dalam kontrak.

“Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi,” pungkasnya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferry Sormin di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/12).

Selain tiga terdakwa diatas, Pidsus juga menetapkan lima tersangka lainnya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.

“Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko yang menggantikan Santiaman Sinaga dan serta Kepala Pengawas Naik Capah. Ketiganya telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun,” kata Yosua kepada wartawan.

Anggota Tim Provisional Hand Over (PHO) lainnya, yakni Ramles Simbolon dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Parti Pesta Simbolon masih dalam penyidikan. Rencananya, kedua tersangka ini akan disidangkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara, pihak rekanan CV KPN Nora Butarbutar hingga kini belum diketahui keberadaanya oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi.(trm/bbs/ala)

IST/SUMUT POS
LESU: Tiga ASN Pemkab Dairi, lesu saat diadili terkait korupsi pengadaan kapal wisata di PN Medan, Kamis (20/12).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Dairi yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya masing-masing, Tumber Simbolon, Jinto Barasa dan Jamidin Sagala.

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Yosua P Lumbantobing mendakwa ketiga PNS tersebut dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) atau Subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

“Para terdakwa dinilai bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, khususnya keuangan daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dairi sebesar Rp 359 juta,” ucap Yosua dengan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Yosua menjelaskan kasus ini. Peristiwa itu bermula pada tahun 2008. Saat itu, Pemkab Dairi menetapkan Anggaran Kegiatan Pengembangan Daerah Tujuan Wisata yaitu Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp525 Juta.

“Kemudian untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi Kepala Dinas Pardamean Silalahi menerbitkan Surat Keputusan kerja terhadap beberapa stafnya untuk menjadi panitia dalam proyek tersebut,” ucap Yosua.

Dalam penentuan pemenangan tender, Perdamean Silalahi menunjuk Party Oktoberta Simbolon sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

Parti sendiri dalam jabatannya tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hanya bertumpu pada nilai yang ditawarkan CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Perjanjian kerjasama pun dimulai dengan CV KPN. Kepala dinas menunjuk Santiaman Sinaga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian menunjuk Tim Provisional Hand Over (PHO) yakni terdakwa Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagala, serta salah satu anggotanya Jinto Barasa.

Proyek pun akhirnya selesai dikerjakan oleh CV KPN. CV KPN menyatakan bahwa proyek pengadaan kapal tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang semula ditentukan dalam kontrak.

“Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi,” pungkasnya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferry Sormin di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/12).

Selain tiga terdakwa diatas, Pidsus juga menetapkan lima tersangka lainnya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi sebagai tersangka.

“Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko yang menggantikan Santiaman Sinaga dan serta Kepala Pengawas Naik Capah. Ketiganya telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun,” kata Yosua kepada wartawan.

Anggota Tim Provisional Hand Over (PHO) lainnya, yakni Ramles Simbolon dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Parti Pesta Simbolon masih dalam penyidikan. Rencananya, kedua tersangka ini akan disidangkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara, pihak rekanan CV KPN Nora Butarbutar hingga kini belum diketahui keberadaanya oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi.(trm/bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/