26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Siantar Darurat Narkoba, BNN Hanya Amankan 6 Gram Sabu

ist
RAWAN NARKOBA: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menyampaikan status rawan narkoba.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Jelang akhir tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menyampaikan status rawan narkoba. Itu terungkap melalui rilis di Kantor BNNK Siantar, Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (20/12).

Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuhaji mengatakan, Sumatera Utara masuk dalam posisi kedua gawat darurat narkoba. Kota Siantar juga masuk dalam kategori darurat narkoba tinggi.

Namun anehnya, BNNK Siantar hanya mampu mengungkap empat kasus dan empat tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita hanya 6,64 gram sabu dan 5,06 gram ganja. Duh!

Soal ini, AKBP Saudara Sinuhaji berdalih, hanya ada dua kasus yang masuk dalam program. Sementara, dua lagi merupakan tambahan atau inisiatif.

“Kasus yang kita tangani itu kebetulan terungkap dan itulah barang bukti. Di dalam program dan yang kita kerjakan itu memang dua kasus 2018 ternyata realnya empat. Dua dalam program. Tapi sempat kita ungkap. Program lain kita buat untuk yang lain,” katanya.

AKBP Saudara Sinuhaji mengatakan, darurat narkoba di Siantar karena banyaknya kasus pidana narkoba. Ia menyebut, 80 persen di Siantar terlibat kasus narkoba. Kota Siantar ada di peringkat berapa dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut darurat narkoba? AKBP Sinuhaji tak bisa menjawab. Ia beralasan harus berkordinasi dengan staffnya.

“Kita lihat persentasenya itu yang terungkap di Siantar. Jadi ada turbelensi yang terjadi,” katanya.

“Misalnya kejahatan yang terjadi tindak pidana narkoba dan lain. 80 persen kasus narkoba. 180 kasus narkoba dan 20 tindak pidana yang lainnya. Itu yang membuktikan,” tambahnya.

Diketahui, BNNK Siantar telah melaksanakan 183 paket kegiatan. BNNK juga melaksanakan kebijakan pembangunan wawasan anti narkoba di lembaga dan instansi.

“Sedangkan yang kita rehabilitasi pada tahun 2018 sebanyak 51 klien yang mendapatkan layanan rehabilitasi, rehabilitasi rawat jalan sebanyak 31 orang dan rawat inap 20 orang,” katanya. Dalam press rilis itu, BNNK Siantar tidak menggelar barang bukti sabu atau pun ganja hasil tangkapan di lapangan. (trm/bbs/ala)

ist
RAWAN NARKOBA: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menyampaikan status rawan narkoba.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Jelang akhir tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menyampaikan status rawan narkoba. Itu terungkap melalui rilis di Kantor BNNK Siantar, Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (20/12).

Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuhaji mengatakan, Sumatera Utara masuk dalam posisi kedua gawat darurat narkoba. Kota Siantar juga masuk dalam kategori darurat narkoba tinggi.

Namun anehnya, BNNK Siantar hanya mampu mengungkap empat kasus dan empat tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita hanya 6,64 gram sabu dan 5,06 gram ganja. Duh!

Soal ini, AKBP Saudara Sinuhaji berdalih, hanya ada dua kasus yang masuk dalam program. Sementara, dua lagi merupakan tambahan atau inisiatif.

“Kasus yang kita tangani itu kebetulan terungkap dan itulah barang bukti. Di dalam program dan yang kita kerjakan itu memang dua kasus 2018 ternyata realnya empat. Dua dalam program. Tapi sempat kita ungkap. Program lain kita buat untuk yang lain,” katanya.

AKBP Saudara Sinuhaji mengatakan, darurat narkoba di Siantar karena banyaknya kasus pidana narkoba. Ia menyebut, 80 persen di Siantar terlibat kasus narkoba. Kota Siantar ada di peringkat berapa dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut darurat narkoba? AKBP Sinuhaji tak bisa menjawab. Ia beralasan harus berkordinasi dengan staffnya.

“Kita lihat persentasenya itu yang terungkap di Siantar. Jadi ada turbelensi yang terjadi,” katanya.

“Misalnya kejahatan yang terjadi tindak pidana narkoba dan lain. 80 persen kasus narkoba. 180 kasus narkoba dan 20 tindak pidana yang lainnya. Itu yang membuktikan,” tambahnya.

Diketahui, BNNK Siantar telah melaksanakan 183 paket kegiatan. BNNK juga melaksanakan kebijakan pembangunan wawasan anti narkoba di lembaga dan instansi.

“Sedangkan yang kita rehabilitasi pada tahun 2018 sebanyak 51 klien yang mendapatkan layanan rehabilitasi, rehabilitasi rawat jalan sebanyak 31 orang dan rawat inap 20 orang,” katanya. Dalam press rilis itu, BNNK Siantar tidak menggelar barang bukti sabu atau pun ganja hasil tangkapan di lapangan. (trm/bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru