25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Pengacara Dipolisikan, Gara-gara Apa?

STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum pengacara berinisial MIZ dan kawan-kawan, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan Am (53) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/B/1204/XII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 7 Desember 2022.

Menurut Kuasa Hukum pelapor, Tumpal Hamonangan Simanjuntak, para terlapor telah merugikan kliennya sebesar Rp90 juta. Ceritanya berawal dari anak kliennya berinisial KR yang berusia 20 tahun lebih ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat atas kepemilikan narkotika, beberapa waktu lalu.

Kemudian rekan kerja MIZ mendatangi pelapor agar menjadi penasehat hukum anaknya. “Terlapor juga memberi iming-iming kepada klien kami agar hukuman anaknya (KR) rendah dengan mengeluarkan sejumlah uang. Lalu klien kami menyanggupi dengan memberikan (uang) secara bertahap,” kata Tumpal saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2022).

Namun hasilnya nihil. Menurut Tumpal, anak kliennya dijatuhi hukuman 5 tahun subsider 3 bulan oleh palu majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Mendapat vonis yang tidak sesuai, pelapor sempat menuntut pertanggungjawabannya. “Ada sekali minta pertanggungjawaban. Setelah itu tidak ada lagi dan kami tidak tahu apa alasannya terlapor,” ujar dia.

Karena tidak mendapat respon positif, keluarga Am setuju untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polres Langkat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. “Sampai laporan ini dibuat, tidak ada tanggapan dari MIZ. Sejauh ini pelapor sudah diperiksa dan saksi-saksi lainnya. Sementara terlapor belum,” kata Tumpal.

Uang senilai Rp90 juta yang dikeluarkan pelapor, untuk melakukan pengurusan anaknya yang tersandung perkara narkotika. Tumpal tidak merinci berapa hukuman yang dijanjikan.

Namun demikian, terlapor memberi janji sekaligus iming-iming agar vonis majelis hakim rendah. Diduga MIZ dan kawan-kawan tidak melakukan lobi-lobi pengurusan kasus tersebut.

Atau boleh jadi, upaya lobi-lobi telah dilakukan tapi MIZ dan kawan-kawan gagal jadi makelar kasus (markus) tersebut. “Klien kami kenal ada yang menghubungkan. Tetangga klien kami yang satu tim dengan MIZ, yang menghubungkan. Saya rasa dia (tetangga klien) belom advokat tapi mereka satu tim,” seru dia.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran menyebut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara masih tahap penyelidikan. Awalnya dia mengaku belum dapat info terkait hal tersebut.

Oleh wartawan kemudian mengirimkan bukti STPLP pelapor kepada mantan Kanit Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan tersebut. “Siap saya cek,” tulis Luis dalam layanan pesan singkat WhatsApp. (ted/ila)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Oknum pengacara berinisial MIZ dan kawan-kawan, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan Am (53) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/B/1204/XII/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 7 Desember 2022.

Menurut Kuasa Hukum pelapor, Tumpal Hamonangan Simanjuntak, para terlapor telah merugikan kliennya sebesar Rp90 juta. Ceritanya berawal dari anak kliennya berinisial KR yang berusia 20 tahun lebih ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat atas kepemilikan narkotika, beberapa waktu lalu.

Kemudian rekan kerja MIZ mendatangi pelapor agar menjadi penasehat hukum anaknya. “Terlapor juga memberi iming-iming kepada klien kami agar hukuman anaknya (KR) rendah dengan mengeluarkan sejumlah uang. Lalu klien kami menyanggupi dengan memberikan (uang) secara bertahap,” kata Tumpal saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2022).

Namun hasilnya nihil. Menurut Tumpal, anak kliennya dijatuhi hukuman 5 tahun subsider 3 bulan oleh palu majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Mendapat vonis yang tidak sesuai, pelapor sempat menuntut pertanggungjawabannya. “Ada sekali minta pertanggungjawaban. Setelah itu tidak ada lagi dan kami tidak tahu apa alasannya terlapor,” ujar dia.

Karena tidak mendapat respon positif, keluarga Am setuju untuk melaporkan oknum pengacara tersebut ke Polres Langkat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. “Sampai laporan ini dibuat, tidak ada tanggapan dari MIZ. Sejauh ini pelapor sudah diperiksa dan saksi-saksi lainnya. Sementara terlapor belum,” kata Tumpal.

Uang senilai Rp90 juta yang dikeluarkan pelapor, untuk melakukan pengurusan anaknya yang tersandung perkara narkotika. Tumpal tidak merinci berapa hukuman yang dijanjikan.

Namun demikian, terlapor memberi janji sekaligus iming-iming agar vonis majelis hakim rendah. Diduga MIZ dan kawan-kawan tidak melakukan lobi-lobi pengurusan kasus tersebut.

Atau boleh jadi, upaya lobi-lobi telah dilakukan tapi MIZ dan kawan-kawan gagal jadi makelar kasus (markus) tersebut. “Klien kami kenal ada yang menghubungkan. Tetangga klien kami yang satu tim dengan MIZ, yang menghubungkan. Saya rasa dia (tetangga klien) belom advokat tapi mereka satu tim,” seru dia.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran menyebut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara masih tahap penyelidikan. Awalnya dia mengaku belum dapat info terkait hal tersebut.

Oleh wartawan kemudian mengirimkan bukti STPLP pelapor kepada mantan Kanit Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan tersebut. “Siap saya cek,” tulis Luis dalam layanan pesan singkat WhatsApp. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/