MEDAN- Tim penyidik Unit Vice Control (VC) Satuan Reskrim Polresta Medan terus melakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan deposito palsu di Bank Sumut. Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pengawasan Pusat Bank Sumut, Samuel Surbakti.
Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Jama K Purba yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Jumat (21/3), siang menyatakan, surat pemanggilan terhadap Samuel telah dilayangkan kemarin, sekaligus bersama ketujuh pemegang nomor rekening yang disebutkan tersangka, Rahmat Arafat Nasution. “Rencananya pekan depan mereka akan kita periksa,” ujarnya.
Jama menyebutkan, hasil penyidikan sementara, diketahui ketujuh pemilik nomor rekening tersebut masing-masing menerima sekitar Rp70 jutaan. Namun, nominal terbesar yang diterima salah satu dari ke tujuh orang tersebut adalah Rp90 jutaan.
“Mengenai tujuh orang penerima dana dari tersangka itu masih kita dalami lagi. Apakah memang benar terlibat atau tidak hasilnya masih kita telusuri,” ucapnya.
Namun, saat ditanya identitas atau inisial ketujuh orang tersebut, Jama masih enggan membeberkan karena alasan penyidikan. “Nanti saja, setelah kita periksa baru bisa kita jelaskan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Medan terkait kasus penipuan deposito berjangka nasabah Bank Sumut menyatakan, tersangka, Rahmat Arafat Nasution (35), warga Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor telah mentransfer sebagian besar uang hasil kejahatannya ke tujuh pemilik rekening.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan sebesar Rp101 juta untuk keperluan pribadi. Sisanya, ditransfer ketujuh pemilik rekening. Namun, ketujuh pemegang rekening ini belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pengejaran untuk pengembangan kasusnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak ketika memaparkan kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, ketujuh orang tersebut bukan dari pihak Bank Sumut. “Pemilik rekening itu ada yang di Medan dan di luar kota. Nama sudah ada tetapi kita pastikan dulu kebenarannya,” sebut perwira satu melati emas ini.
Lebih lanjut Calvijn mengatakan, ada beberapa nama dari pihak Bank Sumut yang disebutkan tersangka, tetapi belum bisa disebutkan karena masih dalam proses pengembangan. Karena itu, beberapa nama tersebut akan segera dilakukan pemanggilan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya yang telah ditipu. Jadi, bagi masyarakat Medan yang menjadi korban untuk datang ke Polresta Medan dengan membawa bukti yang lengkap,” himbaunya.
Untuk modus tersangka, lanjut Calvijn, dengan mengiming-imingi korbannya untuk mendepositkan uang dengan bunga sekitar 8 persen per tahun. Setelah itu, tersangka memberikan selembar surat deposito berjangka palsu atas nama korban masing-masing.
“Namun, setelah beberapa hari kemudian, korban melakukan pengecekan dan mengetahui bahwa uang miliknya tidak pernah terdaftar sebagai simpanan deposito di Bank Sumut,” jelasnya.(mag-8/adz)