26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Sang Bandar Punya Mobil Mewah dan Kilang Padi dari Bisnis Sabu

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain meringkus jaringan pengedar narkoba internasional di Kota medan, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyita barang bukti diduga hasil pencucian uang hasil peredaran narkoba. Adapun barang bukti yang disita berupa sertifikat tanah milik pengendali jaringan sabu berinisial DI.

“Selain menyita barang bukti dari DI, kami juga menyita mobil dari tersangka AD dan AG. Saat ini, barang bukti tersebut kami simpan di kantor BNNP Sumatera Utara,” kata Brigjen Pol. Arman Depari, Senin (21/3) siang.

Adapun enam unit mobil yang disita di antaranya mobil Lexus BK 120 ZH milik tersangka DI. Mobil Nissan X Trail BK 99 VA, mobil Kijang Innova putih BK 1541 UB milik tersangka AD. Mobil Toyota Yaris BK 124 AH, mobil Honda City BK 1815 XZ dan mobil Toyota Yaris merah BK 1066 OU. Selain mobil, disita pula satu buah kilang padi yang ada di Aceh.

“Untuk rumah mewah, ada tiga unit yang kami sita. Barang-barang di dalam rumah juga kami sita karena berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Arman.

Dari pengakuan tersangka DI, harta bendanya itu diperoleh dari hasil berbisnis sabu. Ia sudah berbisnis sabu sejak tahun 2012.

Lanjut Arman, peredaran sabu di Sumatera Utara masuk kategori membahayakan. Setiap bulannya, 15 sampai 20 kilo sabu masuk ke Sumut melalui jalur darat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku kerap memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 15 sampai 20 kilo. Sabu ini dikirim lagi ke Aceh dan Sumatera Utara,” papar Arman.

Setelah sabu tiba di pelabuhan Aceh, tersangka DI selaku pengendali akan menghubungi jaringannya untuk mengambil barang. Kemudian, sabu dikirim lewat jalur darat melalui mobil pribadi. “Tersangka DI ini kami ringkus saat berada di jalan menuju Aceh. Ia diringkus setelah kami menangkap tersangka AD dan AG di Indogrosir Jalan SM Raja, Medan,” kata Arman.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 11 kilogram sabu siap edar, 4 ribu butir pil ekstasi dari sebuah kamar hotel yang dihuni tersangka AM.

“Target pemasarannya Aceh dan Sumatera Utara. Mereka akan mengedarkan barang ini di Kota Medan,” tandas mantan Kapolda Kepulauan Riau itu. (bbs/deo)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Drs. Arman Depari, memaparkan penangkapan sabu dan ekstasi, dari Jalan SM Raja Medan, Senin (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain meringkus jaringan pengedar narkoba internasional di Kota medan, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyita barang bukti diduga hasil pencucian uang hasil peredaran narkoba. Adapun barang bukti yang disita berupa sertifikat tanah milik pengendali jaringan sabu berinisial DI.

“Selain menyita barang bukti dari DI, kami juga menyita mobil dari tersangka AD dan AG. Saat ini, barang bukti tersebut kami simpan di kantor BNNP Sumatera Utara,” kata Brigjen Pol. Arman Depari, Senin (21/3) siang.

Adapun enam unit mobil yang disita di antaranya mobil Lexus BK 120 ZH milik tersangka DI. Mobil Nissan X Trail BK 99 VA, mobil Kijang Innova putih BK 1541 UB milik tersangka AD. Mobil Toyota Yaris BK 124 AH, mobil Honda City BK 1815 XZ dan mobil Toyota Yaris merah BK 1066 OU. Selain mobil, disita pula satu buah kilang padi yang ada di Aceh.

“Untuk rumah mewah, ada tiga unit yang kami sita. Barang-barang di dalam rumah juga kami sita karena berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Arman.

Dari pengakuan tersangka DI, harta bendanya itu diperoleh dari hasil berbisnis sabu. Ia sudah berbisnis sabu sejak tahun 2012.

Lanjut Arman, peredaran sabu di Sumatera Utara masuk kategori membahayakan. Setiap bulannya, 15 sampai 20 kilo sabu masuk ke Sumut melalui jalur darat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku kerap memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 15 sampai 20 kilo. Sabu ini dikirim lagi ke Aceh dan Sumatera Utara,” papar Arman.

Setelah sabu tiba di pelabuhan Aceh, tersangka DI selaku pengendali akan menghubungi jaringannya untuk mengambil barang. Kemudian, sabu dikirim lewat jalur darat melalui mobil pribadi. “Tersangka DI ini kami ringkus saat berada di jalan menuju Aceh. Ia diringkus setelah kami menangkap tersangka AD dan AG di Indogrosir Jalan SM Raja, Medan,” kata Arman.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 11 kilogram sabu siap edar, 4 ribu butir pil ekstasi dari sebuah kamar hotel yang dihuni tersangka AM.

“Target pemasarannya Aceh dan Sumatera Utara. Mereka akan mengedarkan barang ini di Kota Medan,” tandas mantan Kapolda Kepulauan Riau itu. (bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/