25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi Akan Periksa Keluarga Alm Bripda Ricard Ginting

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemukulan dan pengancaman yang dialami oleh wartawan POSMETRO MEDAN, Bayu Permana dan Gatha Ginting, yang dilakukan oleh keluarga Alm Bripda Richard Gultom, saat melakukan peliputan pemakaman di rumah duka Jalan Pasar X Tembung, Percut Seituan, Jumat (18/4) lalu berbuntut panjang. Polisi akan memanggil saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Untuk sekarang ini pihak keluarga korban masih berduka dan berada di kampung, nanti setelah pulang akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli.

Menurutnya, polisi akan menindak lanjuti kejadian pemukulan tersebut. “Pasti serius akan kita proses, namun harus bersabar dulu menunggu pulang dari kampungnya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI) Sumut, Syahril mengatakan, kalau perlakuan keluarga korban sudah melanggar Undang-Undang Pers No 40.

“Kalau mengenai kejadian tersebut keluarga sudah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan UU Pers No 40. Apalagi sampai melakukan pemukulan dan pengancaman,” ungkapnya.

Menurutnya, polisi harus menindaklanjutinya apalagi wartawan sudah membuat pengaduan. “In jelas tindak pidana,” terangnya.

Sekadar diketahui, pihak keluarga sempat melakukan penahanan ID card wartawan. “Seperti yang sebelumnya juga pihak keluarga melakukan penahanan ID card. Itu sebenarnya tidak bisa karena melanggar kebebasan kita melakukan peliputan yang diatur undang-undang. Wartawan melakukan peliputan untuk memberitahukan kepada masyarakat bukan untuk menjelekkan seseorang, dan berita itu harus berimbang makanya dilakukan konfirmasi,” jelasnya. (bay)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemukulan dan pengancaman yang dialami oleh wartawan POSMETRO MEDAN, Bayu Permana dan Gatha Ginting, yang dilakukan oleh keluarga Alm Bripda Richard Gultom, saat melakukan peliputan pemakaman di rumah duka Jalan Pasar X Tembung, Percut Seituan, Jumat (18/4) lalu berbuntut panjang. Polisi akan memanggil saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Untuk sekarang ini pihak keluarga korban masih berduka dan berada di kampung, nanti setelah pulang akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zulkifli.

Menurutnya, polisi akan menindak lanjuti kejadian pemukulan tersebut. “Pasti serius akan kita proses, namun harus bersabar dulu menunggu pulang dari kampungnya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI) Sumut, Syahril mengatakan, kalau perlakuan keluarga korban sudah melanggar Undang-Undang Pers No 40.

“Kalau mengenai kejadian tersebut keluarga sudah menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan UU Pers No 40. Apalagi sampai melakukan pemukulan dan pengancaman,” ungkapnya.

Menurutnya, polisi harus menindaklanjutinya apalagi wartawan sudah membuat pengaduan. “In jelas tindak pidana,” terangnya.

Sekadar diketahui, pihak keluarga sempat melakukan penahanan ID card wartawan. “Seperti yang sebelumnya juga pihak keluarga melakukan penahanan ID card. Itu sebenarnya tidak bisa karena melanggar kebebasan kita melakukan peliputan yang diatur undang-undang. Wartawan melakukan peliputan untuk memberitahukan kepada masyarakat bukan untuk menjelekkan seseorang, dan berita itu harus berimbang makanya dilakukan konfirmasi,” jelasnya. (bay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/