MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, mengeluhkan lambannya penanganan proses pemulangan mobil-nya yang masih ditahan Polda Sumut.
“Padahal, sesuai yang dijanjikan, mobil itu dipulangkan sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah,” ujarnya kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (19/5).
Hingga kini, kata Jefri, mobil itu tak kunjung dikembalikan. Padahal sebelumnya, pihak Poldasu akan secepatnya mengembalikan mobilnya. “Saya berharap pihak Polda Sumut, secepatnya memulangkan mobil saya,” pinta Jefri.
Hal itu, terangnya, sesuai yang tertera dalam surat pengaduan dan tanda terima yang telah ditandatangani per 26 April 2021, dengan nomor surat 0755/SP/IV/2021. Surat tersebut awalnya ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri, lalu ditembuskan ke Polda Sumut. “Harusnya sebelum lebaran sudah serah terima mobil itu, tapi hingga kini belum juga,”keluhnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jefri, dari Sipayung Panggabean dan Partners, Jhon Sipayung didampingi Roni Panggabean mengatakan, pihaknya menyayangkan pelayanan Polda Sumut dalam penanganan pengaduan kliennya, Jefri.
Dalam kasus tersebut, lanjut Jhon, pengembalian uang Jefri sudah diterima sebesar Rp199 juta dan disampaikan pada gelar perkara oleh Bidpropam Poldasu, pada Januari 2021 lalu, namun untuk mobil dan handphone hingga sekarang belum diterima pengembaliannya.
“Kami sebagai kuasa Jefri (sebagai Pendumas di Polda Sumut) sangat menyayangkan pelayanan Poldasu dalam penanganan pengaduan masyarakat atas korban Jefri. Seharusnya penegakkan hukum yang Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan jangan hanya dijadikan simbol semata namun harus diimplentasikan dalam penegakkan hukum yang berintegritas,” tegasnya.
Dijelaskannya, merujuk pada UUD 1945, Pasal 27 (1), bahwa, seluruh warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian. Serta UUD 1945 pasal 28D, ayat (1), bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Merujuk UU tersebut, paparnya, dalam hal ini semuanya sama dihadapan hukum, dan bagi oknum Polsek yg terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami masih berharap dengan menaruh harapan yang besar kepada Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak yang sebelumnya pernah menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu memberantas oknum nakal di tubuh Polri khususnya di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya. (mag-1)