26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Jadi Kurir 41 Kg Sabu, Warga Tuban Dituntut Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 41 kilogram (kg), Tantra Surya Dewangga alias Narji (19) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah.

Ilustrasi

Tuntutan terhadap warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dibacakan pada Selasa (11/5) lalu. JPU dari Kejari Medan itu menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika.

Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Benar, terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji dituntut dengan pidana mati. Sidang tuntutan dibacakan pada pekan lalu sebelum lebaran,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Jumat (21/5). Sidang pekan lalu itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Jarihat Simarmata.

Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfiah, awalnya terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo (nama samaran Joni) untuk pergi ke Medan.

Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO). Pada 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menerima dua buah tas dari seseorang yang ditunjuk Pablo.

Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40 bungkus. Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper warna hitam dan kembali ke penginapan. Pada tanggal 10 September 2020, Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa merasa was-was.

Pada 11 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu agar dipindahkan ke tempat lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil membawa 23 bungkus sabu.

Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Lalu, terdakwa kembali ke Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus.

Ketika terdakwa kembali datang, tiba-tiba petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan. Petugas melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur.

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17 bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat 41.835 gram. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 41 kilogram (kg), Tantra Surya Dewangga alias Narji (19) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah.

Ilustrasi

Tuntutan terhadap warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dibacakan pada Selasa (11/5) lalu. JPU dari Kejari Medan itu menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran narkotika.

Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Benar, terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji dituntut dengan pidana mati. Sidang tuntutan dibacakan pada pekan lalu sebelum lebaran,” ujar Nurhayati kepada wartawan, Jumat (21/5). Sidang pekan lalu itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Jarihat Simarmata.

Dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfiah, awalnya terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo (nama samaran Joni) untuk pergi ke Medan.

Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO). Pada 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menerima dua buah tas dari seseorang yang ditunjuk Pablo.

Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40 bungkus. Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper warna hitam dan kembali ke penginapan. Pada tanggal 10 September 2020, Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa merasa was-was.

Pada 11 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu agar dipindahkan ke tempat lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil membawa 23 bungkus sabu.

Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Lalu, terdakwa kembali ke Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus.

Ketika terdakwa kembali datang, tiba-tiba petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan. Petugas melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordela dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur.

Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17 bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat 41.835 gram. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/