LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X, Polres Labuhanbatu berhasil AS (42) di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (20/5).
Warga Jalan Al-Hidayah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini terdeteksi terlibat penyalahgunaan narkotika sabu.
“Di lokasi penangkapan dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba sabu. Saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X melakukan penangkapan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sebungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1,24 gram bruto,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Kamis (22/5).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(fdh/han)

