30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polisi Ringkus Kurir dan Pemakai Sabu

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengapit kedua tersangka saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Personel kepolisian Polsek Dolok Merawan meringkus dua tersangka terlibat penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, saat transaksi di Afdeling I Perkebunan Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka adalah Zulkifli (19) warga Dusun IV Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, merupakan kurir, dan Rismanto (43) warga Dusun V Bangun Rejo RT V, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, pengguna sabu.

Kedua tersangka diamankan pada Minggu (15/10). Berawal saat petugas Polsek Dolok Merawan menerima informasi dari masyarakat, adanya dua orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba di areal Perkebunan Gunung Para.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas meluncur kelokasi yang dimaksud dan hanya menemukan pelaku Rismanto, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dari tangan Rismanto,”terang AKP MT Sagala, Jumat (20/10)

Selanjutnya, sambung Sagala, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Rismanto mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli pelaku dari rekannya Zulkifli alias Aris dengan harga Rp 160 ribu.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, dan menangkap Zulkifli dari kediamannya.

“Rismanto mengaku jika dirinya meminta Zulkifli untuk membelikan sabu, dan ini yang kedua kalinya pelaku membeli sabu melalui Zulkifli,”sebut Sagala.

Sementara ketika ditangkap, Zulkifli mengaku jika sabu itu dibeli dari rekannya Gundul (DPO) dengan keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari Rismanto. Sedangkan dari Gundul, Zulkifli mendapat keuntungan sabu gratis untuk digunakan.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 undang undang RI tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala. (ian/han)

 

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengapit kedua tersangka saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Personel kepolisian Polsek Dolok Merawan meringkus dua tersangka terlibat penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, saat transaksi di Afdeling I Perkebunan Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan, kedua tersangka adalah Zulkifli (19) warga Dusun IV Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, merupakan kurir, dan Rismanto (43) warga Dusun V Bangun Rejo RT V, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, pengguna sabu.

Kedua tersangka diamankan pada Minggu (15/10). Berawal saat petugas Polsek Dolok Merawan menerima informasi dari masyarakat, adanya dua orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba di areal Perkebunan Gunung Para.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas meluncur kelokasi yang dimaksud dan hanya menemukan pelaku Rismanto, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dari tangan Rismanto,”terang AKP MT Sagala, Jumat (20/10)

Selanjutnya, sambung Sagala, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Rismanto mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli pelaku dari rekannya Zulkifli alias Aris dengan harga Rp 160 ribu.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, dan menangkap Zulkifli dari kediamannya.

“Rismanto mengaku jika dirinya meminta Zulkifli untuk membelikan sabu, dan ini yang kedua kalinya pelaku membeli sabu melalui Zulkifli,”sebut Sagala.

Sementara ketika ditangkap, Zulkifli mengaku jika sabu itu dibeli dari rekannya Gundul (DPO) dengan keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari Rismanto. Sedangkan dari Gundul, Zulkifli mendapat keuntungan sabu gratis untuk digunakan.

“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 undang undang RI tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/