MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Medan meringkus pelaku yang memproduksi narkoba jenis pil ekstasi. Kalianto alias A Pin (45) ditangkap dari pelataran parkir Hotel Griya Jalan T. Amir Hamzah dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi beserta mesin cetaknya.
Panangkapan KL bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di dalam mobil Mitsubishi Galant V6 BK 1089 LB dikemudikan tersangka, membawa barang bukti narkoba.
Atas informasi itu, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan dan menemukan 13 butir ekstasi warna cokelat dari dalam mobil tersangka.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dibuat dari rumahnya di Komplek Harmonis Indah Jalan Pasar III Dusun II Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak,” jelas Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander dalam paparannya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, sambung Dony, kemudian menemukan barang bukti 360 butir pil ekstasi warna coklat muda, tiga alat cetak ekstasi, satu alat pres, serta bahan pembuat ekstasi.
Sementara, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menambahkan modal untuk membuat ekstasi ini sebesar Rp 4 Juta. “Dari empat juta, tersangka bisa menghasilkan ekstasi sebanyak 100 butir, dijual seharga Rp80 ribu, keuntungannya seratus persen,” tandas Nico. (mri/bd)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Medan meringkus pelaku yang memproduksi narkoba jenis pil ekstasi. Kalianto alias A Pin (45) ditangkap dari pelataran parkir Hotel Griya Jalan T. Amir Hamzah dengan barang bukti ratusan butir pil ekstasi beserta mesin cetaknya.
Panangkapan KL bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di dalam mobil Mitsubishi Galant V6 BK 1089 LB dikemudikan tersangka, membawa barang bukti narkoba.
Atas informasi itu, petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan melakukan penggeledahan dan menemukan 13 butir ekstasi warna cokelat dari dalam mobil tersangka.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut dibuat dari rumahnya di Komplek Harmonis Indah Jalan Pasar III Dusun II Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak,” jelas Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander dalam paparannya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, sambung Dony, kemudian menemukan barang bukti 360 butir pil ekstasi warna coklat muda, tiga alat cetak ekstasi, satu alat pres, serta bahan pembuat ekstasi.
Sementara, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menambahkan modal untuk membuat ekstasi ini sebesar Rp 4 Juta. “Dari empat juta, tersangka bisa menghasilkan ekstasi sebanyak 100 butir, dijual seharga Rp80 ribu, keuntungannya seratus persen,” tandas Nico. (mri/bd)