25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pungli Dana Bos di Kabupaten Langkat, 3 Pengurus KS3 Dihukum Setahun Penjara

DIHUKUM: Tiga pengurus K3S, terdakwa pungli dana BOS menjalani sidang putusan, di PN Medan,  Selasa (21/1).
DIHUKUM: Tiga pengurus K3S, terdakwa pungli dana BOS menjalani sidang putusan, di PN Medan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dihukum selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan bersalah, melakukan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 31 sekolah dasar (SD) sebesar Rp72 juta.

Ketiga terdakwa masing-masing, Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekertaris Bahktiar dan Bendahara Agus Prayitno.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa,” ucap Hakim Ketua, Syafil Batubara, di ruang Cakra 5, Selasa (21/1).

Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan,” katanya.

Atas putusan ini, baik para terdakwa dan Jaksa Penuntut umum (JPU), sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebi rendah dari majelis hakim lebih rendah tuntutan Jaksa, yang semula menuntut ketiga terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan dijelaskan, awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.

Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp15.439.200.000.

“Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam,” ungkap JPU.

Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.

“Terhadap adanya bantuan pemerintah untuk SD berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana,” jelasnya.

Pengutipan ini guna pembelian berupa Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 , Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 , Buku Matematika kelas 4, Buku Matematika kelas 2, Penggandaan kertas rapot.

Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer kerekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.

Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.

“Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang,” tutur Jaksa dari Kejati ini.

Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para Kepala Sekolah.

Setelah dana masuk kerekening masing-masing SD Negeri selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah Dasar Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang.

Bahwa sesuai dengan pesan dari WhatsApp (WA) grup tersebut para kepsek datang untuk menyetorkan kewajiban sebagaimana yang telah diminta pengurus K3S.

Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.

“Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Gebang kepada terdakwa Agus sebanyak Rp35.700.000. Dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp36.750.000. Dengan total Rp72.450.000,” sebutnya.

Ketiga terdakwa melakukan pengutipan dana BOS, yang diterima oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Gebang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. (man/btr)

DIHUKUM: Tiga pengurus K3S, terdakwa pungli dana BOS menjalani sidang putusan, di PN Medan,  Selasa (21/1).
DIHUKUM: Tiga pengurus K3S, terdakwa pungli dana BOS menjalani sidang putusan, di PN Medan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat dihukum selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Ketiganya dinyatakan bersalah, melakukan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 31 sekolah dasar (SD) sebesar Rp72 juta.

Ketiga terdakwa masing-masing, Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekertaris Bahktiar dan Bendahara Agus Prayitno.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa,” ucap Hakim Ketua, Syafil Batubara, di ruang Cakra 5, Selasa (21/1).

Majelis hakim dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan,” katanya.

Atas putusan ini, baik para terdakwa dan Jaksa Penuntut umum (JPU), sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebi rendah dari majelis hakim lebih rendah tuntutan Jaksa, yang semula menuntut ketiga terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan dijelaskan, awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.

Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp15.439.200.000.

“Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam,” ungkap JPU.

Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.

“Terhadap adanya bantuan pemerintah untuk SD berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana,” jelasnya.

Pengutipan ini guna pembelian berupa Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 , Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 , Buku Matematika kelas 4, Buku Matematika kelas 2, Penggandaan kertas rapot.

Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer kerekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.

Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.

“Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang,” tutur Jaksa dari Kejati ini.

Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para Kepala Sekolah.

Setelah dana masuk kerekening masing-masing SD Negeri selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah Dasar Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang.

Bahwa sesuai dengan pesan dari WhatsApp (WA) grup tersebut para kepsek datang untuk menyetorkan kewajiban sebagaimana yang telah diminta pengurus K3S.

Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.

“Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Gebang kepada terdakwa Agus sebanyak Rp35.700.000. Dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp36.750.000. Dengan total Rp72.450.000,” sebutnya.

Ketiga terdakwa melakukan pengutipan dana BOS, yang diterima oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Gebang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/