Sedangkan ketiga tersangka yang mangkir, masing-masing Irwan Pulungan, mantan Pemimpin Divisi Umum, Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bang Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa, Direktur CV Surya Pratama H. Haltafif MB.
“Pekan depan ketiga tersangka dijadwalkan untuk dipanggil ulang. Untuk dua orang tersangka yang ditahan masing-masing didampingi Penasehat Hukum, untuk tersangka M Yahya melalui kantor pengacara Eza dan untuk tersangka M. Jefri Sitindaon ST melalui kantor pengacara Hasrul Benny Harahap,”tambah Bobbi.
Penahanan itu lanjut Bobbi dilakukan pasca BPKP Sumut selesai mengaudit jumlah kerugian negara. Dimana dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp11 miliar. Hasil audit itu juga yang jadi pegangan dan fakta bagi penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini. (deo/yaa)