26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jarihat Ditunjuk Pimpin Sidang Korupsi Gedung UINSU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) senilai Rp10,3 miliar.

Jarihat Simarmata.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, untuk terdakwa mantan Rektor UINSU berinisial S akan dipimpin majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

“Informasinya majelis hakim yang ditunjuk pimpinan telah menetapkan sidang perdananya besok,” kata Immanuel Tarigan, Kamis (22/7).

“Untuk terdakwa Prof Dr S, ketua majelis hakimnya Pak Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Pak Syafril Pardamean Batubara dan Pak Felix Da Lopez,” sambung Immanuel.

Selain S, dua orang rekannya yang juga ikut terlibat yakni Pejabat Pembuat Komitmen SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS, juga bakal menjalani sidang perdana besok dengan berkas terpisah.

“Untuk kedua terdakwa lainnya, Drs SS, dan JS, diketuai hakim Syafril Pardamean Batubara dan didampingi dua anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez,” pungkasnya.

Diketahui bahwa para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) senilai Rp10,3 miliar.

Jarihat Simarmata.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, untuk terdakwa mantan Rektor UINSU berinisial S akan dipimpin majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

“Informasinya majelis hakim yang ditunjuk pimpinan telah menetapkan sidang perdananya besok,” kata Immanuel Tarigan, Kamis (22/7).

“Untuk terdakwa Prof Dr S, ketua majelis hakimnya Pak Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Pak Syafril Pardamean Batubara dan Pak Felix Da Lopez,” sambung Immanuel.

Selain S, dua orang rekannya yang juga ikut terlibat yakni Pejabat Pembuat Komitmen SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) JS, juga bakal menjalani sidang perdana besok dengan berkas terpisah.

“Untuk kedua terdakwa lainnya, Drs SS, dan JS, diketuai hakim Syafril Pardamean Batubara dan didampingi dua anggota majelis yakni Jarihat Simarmata dan Felix Da Lopez,” pungkasnya.

Diketahui bahwa para terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/