MEDAN,SUMUTPOS.CO – Jadwal pemanggilan kedua terhadap Kepala Unit Reserse Kepolisian Sektor (Kanitreskrim Polsek) Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono masih diproses penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut).
Jadwal pemanggilan ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan Iptu Bambang kepada Selebgram Dinda Yuliana.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (22/7/2022).
“Masih berproses di Propam,” kata Hadi singkat.
Namun, Hadi enggan memberikan bocoran kapan jadwal pemanggilan kedua tersebut.
Sebelumnya, Bidpropam Polda Sumut masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kanitreskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmiono.
Kasus tersebut terkuak atas laporan Selebgram Dinda Yuliana. Iptu Bambang telah diberikan pemanggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin (18/7/2022) , namun tidak hadir.
“Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Senin kemarin sudah mendapat panggilan pertama dari Propam Polda Sumut untuk menjalani pemeriksan. Tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir,” kata Hadi, Selasa (19/7/2022).
Karena tidak menghadiri panggilan pertama, lanjut Hadi, nantinya penyidik Propam Polda Sumut akan koordinasi dengan Kapolsek Percut Seituan untuk panggilan kedua.
Menurutnya, penyidik Propam Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinda Yuliana bersama pengacaranya yang melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan itu.
“Laporan yang menuduh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan pemerasan menjadi atensi Polda Sumut. Jika terbukti Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya. (dwi/han