26 C
Medan
Thursday, October 10, 2024
spot_img

Gawat! Sopir Rahayu 120 Coba Perkosa Penumpang

Sopir angkot pelaku percobaan pemerkosaa diamankan personil Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang sopir angkutan kota (angkot) diamankan personil Polsek Medan Helvetia, lantaran nekat mencoba memperkosa penumpang wanita. Dia adalah MAWS, warga Jalan Djamin Ginting, Medan.

Informasi diperoleh Senin (29/1/2018), peristiwa itu bermula ketika korban bernisial YRVS (19) menaiki angkot Rahayu 120 BK 1179 FW dari Jalan Dr Mansyur, Sabtu malam (27/1/2018).

Rencananya, wanita ini hendak pulang ke rumahnya di Jalan Makmur, Kec. Medan Helvetia. Di dalam angkot, penumpang bukan hanya korban melainkan ada dua orang lain. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Amal, dua orang penumpang turun sehingga korban tinggal sendirian.

Pada saat korban sendiri, timbul niat jahat pelaku MAWS lantaran melihat tubuh molek korban. Pelaku lalu membelokkan angkotnya keluar dari rute dan masuk ke arah Jalan Beringin IX, Medan Helvetia.

Setibanya di tempat sepi, pelaku memberhentikan angkotnya. Selanjutnya, pelaku naik ke bangku penumpang dan menutup pintu. Pelaku mengancam korban dengan benda tajam ke tubuh korban. Namun, korban pun berusaha melawan dengan cara berteriak minta tolong.

Beruntung, jeritan korban didengar oleh pengemudi mobil yang tiba-tiba berhenti di dekat angkot tersebut. Belum sempat melampiaskan nafsunya, MAWS cepat-cepat turun dari angkotnya.

Berikutnya pelaku melarikan diri dengan angkotnya ke arah Jalan Matahari Raya. Sedangkan korban berusaha kabur sambil melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Helvetia.

Menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Bermodalkan pengaduan korban yamg sudah mengetahui ciri-ciri angkot, hari itu juga sopir ditangkap.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, dari pelaku disita barang bukti kunci angkot dan kendaraannya.

“Benda tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata kunci mobil. Pelaku saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Trila. (fir/pjs/ras)

Sopir angkot pelaku percobaan pemerkosaa diamankan personil Polsek Medan Helvetia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang sopir angkutan kota (angkot) diamankan personil Polsek Medan Helvetia, lantaran nekat mencoba memperkosa penumpang wanita. Dia adalah MAWS, warga Jalan Djamin Ginting, Medan.

Informasi diperoleh Senin (29/1/2018), peristiwa itu bermula ketika korban bernisial YRVS (19) menaiki angkot Rahayu 120 BK 1179 FW dari Jalan Dr Mansyur, Sabtu malam (27/1/2018).

Rencananya, wanita ini hendak pulang ke rumahnya di Jalan Makmur, Kec. Medan Helvetia. Di dalam angkot, penumpang bukan hanya korban melainkan ada dua orang lain. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Amal, dua orang penumpang turun sehingga korban tinggal sendirian.

Pada saat korban sendiri, timbul niat jahat pelaku MAWS lantaran melihat tubuh molek korban. Pelaku lalu membelokkan angkotnya keluar dari rute dan masuk ke arah Jalan Beringin IX, Medan Helvetia.

Setibanya di tempat sepi, pelaku memberhentikan angkotnya. Selanjutnya, pelaku naik ke bangku penumpang dan menutup pintu. Pelaku mengancam korban dengan benda tajam ke tubuh korban. Namun, korban pun berusaha melawan dengan cara berteriak minta tolong.

Beruntung, jeritan korban didengar oleh pengemudi mobil yang tiba-tiba berhenti di dekat angkot tersebut. Belum sempat melampiaskan nafsunya, MAWS cepat-cepat turun dari angkotnya.

Berikutnya pelaku melarikan diri dengan angkotnya ke arah Jalan Matahari Raya. Sedangkan korban berusaha kabur sambil melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Helvetia.

Menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Bermodalkan pengaduan korban yamg sudah mengetahui ciri-ciri angkot, hari itu juga sopir ditangkap.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, dari pelaku disita barang bukti kunci angkot dan kendaraannya.

“Benda tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata kunci mobil. Pelaku saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Trila. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/