28 C
Medan
Thursday, July 25, 2024

Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan, Mantan Kadis BMBK Sumut Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut), BP. Selain itu, AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba TA 2021.

“Benar, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (22/7).

Yos menjelaskan, bahwa Dinas BMBK Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Fakta di lapangan, ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

“Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Yos.

Kemudian, lanjutnya, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP dan tersangka AJT.

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut), BP. Selain itu, AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba TA 2021.

“Benar, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” ungkap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (22/7).

Yos menjelaskan, bahwa Dinas BMBK Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000. Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021.

Fakta di lapangan, ditemukan bahwa tekhnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

“Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Yos.

Kemudian, lanjutnya, alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir TA 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP dan tersangka AJT.

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan. Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/