BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang menjadi kurir narkotika jenis pil ekstasi, Kamis (18/8) malam. Sayangnya, Polres Binjai gagal menangkap pemilik pil dugem tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, terduga pemilik pil ekstasi tersebut berinisial Y. Disebut demikian, karena anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan komunikasi melalui sambungan telepon selular kepada Y. “Pengungkapan ini atas pengembangan terhadap tersangka R awalnya yang melakukan transaksi jenis sabu di Jalan Samanhudi Kota Binjai,” kata Junaidi, Senin (22/8).
Dia menjelaskan, dua kurir yang ditangkap polisi berinisial WDP (27), warga Desa Paya Kerupuk, Tanjung Pura, dan SPT (27), warga Desa Batu Melenggang, Hinai. “WDP dan SPT melakukan transaksi 200 butir pil ekstasi atas perintah Y,” ujar Junaidi.
Dia menambahkan, anggota polisi melakukan pemesanan 200 butir pil ekstasi dengan Y dengan harga yang disepakati Rp135 ribu per butirnya. Antara Y dengan anggota polisi yang menyamar sepakat bertemu di Jalan Lintas Medan-Stabat, Kecamatan Binjai, Langkat.
Namun rencana lokasi pertemuan berubah menjadi di Hinai, persisnya di SPBU Jalan Lintas Stabat-Tanjung Pura. Singkat cerita, polisi yang menyamar kemudian menuju ke lokasi sesuai dengan hari yang ditentukan.
“Sesampainya di SPBU, petugas dihampiri seorang pria dan wanita yang mengaku suruhan Y. Kedua orang tersebut meminta petugas menyerahkan uang pesanan ekstasi,” kata Junaidi.
“Yang kemudian diperlihatkan kepada mereka dan WDP menunjukkan 1 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada petugas. Saat itulah, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya sekaligus menyita 1 bungkus yang berisikan 200 butir pil ekstasi,” urai dia.
Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat upah dari pengantaran tersebut. Kata Junaidi, mereka diupah Rp700 ribu per 100 butir.
Jika barang bukti 200 butir, maka keduanya memperoleh upah Rp1,4 juta. “Dilakukan pengembangan terhadap Y ke Tanjung Pura, namun keberadaannya belum didapati hingga belum tertangkap. Y sudah masuk DPO,” tukasnya.
Selain pil ekstasi warna hijau merek Guci dengan berat kotor 76,56 gram, polisi juga menyita 2 unit telepon genggam. Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ted)