32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

DKPP akan Sidangkan 3 Komisioner Bawaslu Sumut

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan. DKPP dalam waktu dekat akan menyidangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga komisioner Bawaslu, salah satunya Syafrida Rasahan atas kebijakan menerbitkan surat edaran ihwal tata cara kampanye paslon selama Ramadan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dugaan pelanggaran kode etik tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasuki babak baru. DKPP dikabarkan dalam waktu dekat akan menyidangkan perkara atas dugaan pelanggaran dimaksud.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, DKPP baru akan mengagendakan jadwal sidangnya. Sebab banyak kali perkara dan laporan yang masuk ke mereka,” kata Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (3/6).

Pihaknya berharap DKPP serius atas laporan mereka ini. Di samping itu tim Advokasi dan Bantuan Eramas telah berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra, selaku partai pengusung pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah di Pilgubsu 2018. “Ya, kita sudah minta DPP Gerindra mendorong laporan tersebut cepat diproses,” katanya.

Kuasa Hukum Eramas, Idharul Haq juga berpendapat senada. Dikatakannya, DKPP dalam waktu dekat akan menyidangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Syafrida Rasahan (ketua Bawaslu), Aulia Andri, dan Herdi Munthe (anggota) atas kebijakan menerbitkan surat edaran ihwal tata cara kampanye paslon selama Ramadan. “Informasinya begitu. Akan segera dijadwal sidang oleh DKPP laporan tim advokasi Eramas tempo hari,” katanya.

Diketahui sebemumnya, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas sudah resmi melaporkan tiga komisioner Bawaslu Sumut ke DKPP dengan No. 136/I-P/L-DKPP/2018, Senin (21/5). Mereka dilaporkan karena menurut kajian tim advokasi, ketiga komisioner melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar etik sebagai penyelenggara pilkada dengan mengeluarkan surat  Kemudian, surat edaran tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat, yakni melanggar pasal 10 dan 15 Peraturan DKPP No.2/2017.

Selain telah diproses DKPP, laporan sekaitan edaran Bawaslu ini juga ditindaklanjuti Polda Sumut. Dimana sebelumnya ada laporan masuk dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan. Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik). “Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, itu baru perkembangannya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, belum lama ini.(prn/azw)

 

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan. DKPP dalam waktu dekat akan menyidangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga komisioner Bawaslu, salah satunya Syafrida Rasahan atas kebijakan menerbitkan surat edaran ihwal tata cara kampanye paslon selama Ramadan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dugaan pelanggaran kode etik tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasuki babak baru. DKPP dikabarkan dalam waktu dekat akan menyidangkan perkara atas dugaan pelanggaran dimaksud.

“Informasi terakhir yang kami peroleh, DKPP baru akan mengagendakan jadwal sidangnya. Sebab banyak kali perkara dan laporan yang masuk ke mereka,” kata Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (3/6).

Pihaknya berharap DKPP serius atas laporan mereka ini. Di samping itu tim Advokasi dan Bantuan Eramas telah berkoordinasi dengan DPP Partai Gerindra, selaku partai pengusung pasangan calon Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah di Pilgubsu 2018. “Ya, kita sudah minta DPP Gerindra mendorong laporan tersebut cepat diproses,” katanya.

Kuasa Hukum Eramas, Idharul Haq juga berpendapat senada. Dikatakannya, DKPP dalam waktu dekat akan menyidangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Syafrida Rasahan (ketua Bawaslu), Aulia Andri, dan Herdi Munthe (anggota) atas kebijakan menerbitkan surat edaran ihwal tata cara kampanye paslon selama Ramadan. “Informasinya begitu. Akan segera dijadwal sidang oleh DKPP laporan tim advokasi Eramas tempo hari,” katanya.

Diketahui sebemumnya, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas sudah resmi melaporkan tiga komisioner Bawaslu Sumut ke DKPP dengan No. 136/I-P/L-DKPP/2018, Senin (21/5). Mereka dilaporkan karena menurut kajian tim advokasi, ketiga komisioner melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar etik sebagai penyelenggara pilkada dengan mengeluarkan surat  Kemudian, surat edaran tersebut dianggap menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat, yakni melanggar pasal 10 dan 15 Peraturan DKPP No.2/2017.

Selain telah diproses DKPP, laporan sekaitan edaran Bawaslu ini juga ditindaklanjuti Polda Sumut. Dimana sebelumnya ada laporan masuk dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan. Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik). “Sprintgas sama Sprindiknya sudah turun, itu baru perkembangannya,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, belum lama ini.(prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/