30.6 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Korupsi UPBU Lasondre Nisel, 3 Pejabat Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu Diadili

ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).
ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Immadudien Abil Fada (34) Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, menjadi terdakwa bersama 7 orang lainnya. Mereka didakwa atas dugaan korupsi pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan (Nisel) yang merugikan keuangan negara Rp14,75 miliar.

Ketujuh terdakwa lainnya masing-masing, Suharyo Hady Syahputra dan Irpansyah Putra Rahman (47) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Kemudian, Ibrahim Khairul Iman (51) selaku ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Iedi Sudrajat (34) selaku ASN UPBU Mokumuko Kabupaten Mukomuko, Anang Hanggoro (34) selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia dan Dwi Cipto Nugroho (berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU), Ria Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, para terdakwa bersama-sama mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix Bandara Lasondre.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016,” kata jaksa di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

Namun pada pelaksanaannya, pelaporan perkembangan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengatur penilaian prestasi pekerjaan senilai pekerjaan yang terpasang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya dan kemajuan hasil pekerjaan di Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir,” urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Kemudian, di bulan Oktober 2016, BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya.

Lalu, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 pada UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel TA 2016 ditemukan sebesar Rp14.755.476.788.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” ucap jaksa. (man/btr)

ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).
ist TERDAKWA: Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi Pengerjaan UPBU Lasondre Nisel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Immadudien Abil Fada (34) Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan Kualanamu, menjadi terdakwa bersama 7 orang lainnya. Mereka didakwa atas dugaan korupsi pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan (Nisel) yang merugikan keuangan negara Rp14,75 miliar.

Ketujuh terdakwa lainnya masing-masing, Suharyo Hady Syahputra dan Irpansyah Putra Rahman (47) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Kemudian, Ibrahim Khairul Iman (51) selaku ASN pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Iedi Sudrajat (34) selaku ASN UPBU Mokumuko Kabupaten Mukomuko, Anang Hanggoro (34) selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia dan Dwi Cipto Nugroho (berkas terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU), Ria Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, para terdakwa bersama-sama mengikuti kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix Bandara Lasondre.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016,” kata jaksa di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).

Namun pada pelaksanaannya, pelaporan perkembangan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengatur penilaian prestasi pekerjaan senilai pekerjaan yang terpasang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya dan kemajuan hasil pekerjaan di Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir,” urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Kemudian, di bulan Oktober 2016, BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya.

Lalu, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 pada UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel TA 2016 ditemukan sebesar Rp14.755.476.788.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana,” ucap jaksa. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/