MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak terima Tam Wui Wen alias Wendy (39) ditembak mati polisi, hari ini (22/9), pihak keluarga tersangka kasus penjualan senjata api itu membuat laporan resmi ke Propam Poldasu. “Senin (hari ini) kami mau melapor ke Propam Poldasu,” tegas Dani, abang kandung Wendy, kemarin.
Dikatakan Deni, jika nanti pihak Propam Poldasu tak merespon, maka pihak keluarga akan menempuh jalur hukum lain untuk mempertanyakan soal penembakan itu. “Kami cari jalur lain, ada banyak cara untuk memperjuangkan apa yang menimpa keluarga kami. Itu nantinya jika Propam Poldasu tak merespon dengan baik laporan kami,” janjinya. Belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian soal kematian Wendy, jelas membuat pihak keluarga masih bertanya-tanya, apakah langkah menembak mati menjadi solusi terbaik ketika itu.
“Apa alasan menembak mati? Dijelaskanlah! Mengapa harus ditembak mati? Dijelaskanlah!” pinta Dani. Selain belum mendapat kejelasan dari polisi, pihaknya juga ada menemukan beberapa kejanggalan demi kejanggalan dalam kasus ini, termasuk saat polisi menyuruh mereka membuat surat pernyataan yang isinya tak mempersoalkan kematian Wendy.
“Kami nggak ngerti soal hukum, diminta tanda tangan ya tanda tangan. Tapi di situ ada kami temukan kejanggalan,” tambahnya. Semula Wendy ditembak ditembak mati dengan alasan melawan petugas saat akan ditangkap. Darinya, petugas mengamankan 1 jenis senjata api six hour, 2 selongsong peluru tajam, satu paket kecil narkoba jenis sabu.
Kasubdit III/Umum AKBP Amry Siahaan mengaku penembakan itu dilakukan karena dalam keadaan terdesak dan pelaku melawan. “Dia (Wendy) melawan, makanya dilakukan tindakan tegas dengan menembaknya. Sudah ya,”ujar Amry singkat.
Seperti diberitakan, polisi menembak mati warga Jl. Sentang No 1, Kel. Sekip Medan Petisah itu di kawasan Pasar X Tembung, Selasa (16/9) sekira pukul 23.00 WIB. Polisi berdalih terpaksa menembak karena tersangka melawan saat akan ditangkap. (wel/gib/deo)