26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Auditor BPK Terima Suap Lagi

Gedung KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan kementerian/lembaga negara kembali harus dipertanyakan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi melakukan penindakan terhadap salah seorang auditor BPK. Dia diduga menerima hadiah motor gede (moge) Harley Davidson dari salah satu perusahaan BUMN yang diaudit.

Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan KPK. Setelah menemukan barang bukti dan berkoordinasi dengan BPK, komisi antirasuah lantas meningkatkan status perkara suap itu ke penyidikan pada Rabu (20/9). Auditor itu pun sudah diperiksa intensif oleh penyidik. Dia kemudian ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

”Terkait dengan penyidikan baru, konferensi pers akan dilakukan besok (hari ini, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri tidak merinci detail kasus yang ditangani. Termasuk, pihak mana yang diduga memberikan suap untuk auditor tersebut. ”Yang jelas terkait dengan kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor,” ungkap Febri.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Sumut Pos), auditor BPK yang diamankan itu bertugas di auditorat utama keuangan negara (AKN) VII. Auditorat tersebut memang bermitra dengan beberapa kementerian/lembaga. Antara lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta BUMN dan anak perusahaannya.

Febri mengatakan, sebelum KPK melakukan penindakan, pihak BPK sejatinya telah menjalankan proses internal terhadap auditor penerima suap tersebut. Untuk itu, KPK-BPK rencananya bersama-sama menyampaikan informasi seputar tindakan hukum terhadap auditor itu. ”Kami apresiasi BPK karena sudah dijalankan proses internal,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga memproses dua auditor BPK yang menerima suap atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Mereka adalah auditor utama keuangan negara III Rochmadi Saptogiri dan pelaksana tugas kepala auditorat di AKN III Ali Sadli. Keduanya kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gedung KPK-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan kementerian/lembaga negara kembali harus dipertanyakan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi melakukan penindakan terhadap salah seorang auditor BPK. Dia diduga menerima hadiah motor gede (moge) Harley Davidson dari salah satu perusahaan BUMN yang diaudit.

Penindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan KPK. Setelah menemukan barang bukti dan berkoordinasi dengan BPK, komisi antirasuah lantas meningkatkan status perkara suap itu ke penyidikan pada Rabu (20/9). Auditor itu pun sudah diperiksa intensif oleh penyidik. Dia kemudian ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

”Terkait dengan penyidikan baru, konferensi pers akan dilakukan besok (hari ini, Red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri tidak merinci detail kasus yang ditangani. Termasuk, pihak mana yang diduga memberikan suap untuk auditor tersebut. ”Yang jelas terkait dengan kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor,” ungkap Febri.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Sumut Pos), auditor BPK yang diamankan itu bertugas di auditorat utama keuangan negara (AKN) VII. Auditorat tersebut memang bermitra dengan beberapa kementerian/lembaga. Antara lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta BUMN dan anak perusahaannya.

Febri mengatakan, sebelum KPK melakukan penindakan, pihak BPK sejatinya telah menjalankan proses internal terhadap auditor penerima suap tersebut. Untuk itu, KPK-BPK rencananya bersama-sama menyampaikan informasi seputar tindakan hukum terhadap auditor itu. ”Kami apresiasi BPK karena sudah dijalankan proses internal,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga memproses dua auditor BPK yang menerima suap atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Mereka adalah auditor utama keuangan negara III Rochmadi Saptogiri dan pelaksana tugas kepala auditorat di AKN III Ali Sadli. Keduanya kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/