32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Kantor PA Sidikalang, Mantan Kades Sitinjo Divonis 3,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan perkantoran Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10).

PUTUSAN: Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan perkantoran PA Sidikalang, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (21/10).

Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

“Menjatuhkan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu terdakwa Darwin Alboin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp923,3 juta, subsider 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, Siti Hadijah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga aparatur sipil negara (ASN), dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa Siti Hajidah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Bambang.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya.

Bedanya, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA Pengadaan Lahan untuk Kantor PA Sidikalang tidak dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi. Pada persidangan beberapa pekan lalu Darwin Alboin Kudadiri dituntut agar dipidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair 6 buan kurungan berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp923,3 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Diketahui, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan.

Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar alias tanah yang dibeli ketika itu dihargai Rp500 ribu per M2.

Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan sebesar Rp923,3 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan perkantoran Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/10).

PUTUSAN: Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan perkantoran PA Sidikalang, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Kamis (21/10).

Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

“Menjatuhkan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu terdakwa Darwin Alboin diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp923,3 juta, subsider 1 tahun penjara.

Sementara terdakwa lainnya, Siti Hadijah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga aparatur sipil negara (ASN), dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

“Terdakwa Siti Hajidah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Bambang.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya.

Bedanya, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA Pengadaan Lahan untuk Kantor PA Sidikalang tidak dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi. Pada persidangan beberapa pekan lalu Darwin Alboin Kudadiri dituntut agar dipidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair 6 buan kurungan berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp923,3 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Siti Hadijah dituntut 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama, tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Diketahui, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 M2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diputuskan sebagai pemenang penawaran pengadaan lahan.

Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No 45 Akta Notaris Binahar Hutapea diperbuat sebesar Rp1,5 miliar alias tanah yang dibeli ketika itu dihargai Rp500 ribu per M2.

Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama keuangan negara dirugikan sebesar Rp923,3 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/