26 C
Medan
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Remaja Bawa Inex Gugup Lihat Polisi, BB 8 Butir Disita

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja berusia 21 tahun dengan inisial MIM, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, belum lama ini.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, MIM terlihat mencurigakan.

Diduga MIM tengah menunggu calon pembeli inex. “MIM ditangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Jamin Ginting. Saat didekati petugas, terduga gugup dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” kata Junaidi, Selasa (22/10/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap MIM. Hasilnya, diperoleh barang bukti sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 hp merek Vivo warna biru dan 1 motor Honda Beat BK 6713 VAU sebagai barang bukti. Kini, tersangka dan barang bukti sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang remaja berusia 21 tahun dengan inisial MIM, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, belum lama ini.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, MIM terlihat mencurigakan.

Diduga MIM tengah menunggu calon pembeli inex. “MIM ditangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Jamin Ginting. Saat didekati petugas, terduga gugup dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” kata Junaidi, Selasa (22/10/2024).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap MIM. Hasilnya, diperoleh barang bukti sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 1 hp merek Vivo warna biru dan 1 motor Honda Beat BK 6713 VAU sebagai barang bukti. Kini, tersangka dan barang bukti sudah meringkuk di sel tahanan Polres Binjai.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/