Bandar atau pemilik pil ekstasi, Deni Mickael Manihuruk menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Elly Syafitri Harahap di Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (18/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terancam hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Komplek Cluster, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua. Dalam penggerebekan itu A...