26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Biarkan TSK Korupsi Kelola Anggaran, Bupati Karo dan Wakilnya Dilapor ke Mendagri

solideo/sumut pos
BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi yang menjerat dua pejabat Pemkab Karo, berbuntut panjang. Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang ikut terseret. Orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu akhirnya dilapor ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

SEBAGAI pucuk pimpinan, Terkelin dan Cory dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Bumi Turang. Terbukti, sampai hari ini, Terkelin tak kunjung mencopot jabatan Candra Tarigan dan Radius Tarigan selaku Kadis Tarukim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Karo. Padahal, Candra dan Radius telah berstatus tersangka di Kejari Karo dalam kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi.

Mirisnya lagi, dalam pertemuan dengan warga Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama beberapa waktu lalu, Cory justru berusaha membela para tersangka. Menurut Cory, kasus yang ditangani Kejari Karo dengan tersangka Candra dan Radius bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Cory berdalih, robohnya Tugu Mejuah-juah adalah akibat bencana alam dan kedua tersangka juga tidak melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA. Pernyataan Cory ini yang mengundang pertanyaan dan cibiran dari banyak pihak. Selain dinilai berusaha membela tersangka korupsi, Cory juga dianggap melampaui wewenangnya dengan mengintervensi proses hukum.

Betapa tidak, penyidik Kejari Karo menetapkan Candra dan Radius sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, beberapa waktu lalu, para tersangka sudah pula mengembalikan sebagian uang kerugian tersebut ke negara.

Selain melapor ke Kemendagri, Bupati Karo juga diminta membuat pernyataan tertulis atas kebijakannya yang tetap mempertahankan Candra dan Radius. “Kami minta penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum bupati mempertahankan dua tersangka korupsi itu sebagai PPK dan KPA,” tegas Lloyd Ginting, kordinator lapangan sekaligus Ketua LSM Masyarakat Transparansi (Mata) Karo pada Sumut Pos, Senin (19/11) malam.

Karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. PPK dan KPA diwajibkan membuat peryataan dan fakta integritas bebas dan tak terlibat KKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara saat ini, Candra dan Radius sudah berstatus sebagai tersangka korupsi.

“Dengan masih menyandang jabatan tersebut, kedua tersangka ini seolah diberikan kesempatan lagi untuk melakukan perbuatan yang sama (korupsi),” tegas Lloyd.

Selain bupati dan wakilnya, Kepala Kejaksana Negeri (Kajari) Karo juga ikut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena tak kunjung menahan para tersangka.

Padahal, saat ini penyidik Kejari Karo juga tengah menyelidiki keterlibatan Candra dan Radius dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Perkim Karo yang dipimpinnya.

Karena tak kunjung melakukan penahanan, kedua tersangka yang masih dipercaya sebagai pengelola anggaran itu dinilai akan kembali melakukan perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Karena itu, Kejagung didesak segera memerintahkan Kejari Karo untuk segera menahan kedua tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung SH saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini.

“Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah. Namun para tersangka ini tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan; rekanan dan pelaksana kegiatan, Edi Perin Sebayang; Direktur CV Askonas Kontruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Chandra Tarigan.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp423 juta.(deo/ala)

solideo/sumut pos
BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi yang menjerat dua pejabat Pemkab Karo, berbuntut panjang. Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang ikut terseret. Orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu akhirnya dilapor ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

SEBAGAI pucuk pimpinan, Terkelin dan Cory dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Bumi Turang. Terbukti, sampai hari ini, Terkelin tak kunjung mencopot jabatan Candra Tarigan dan Radius Tarigan selaku Kadis Tarukim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Karo. Padahal, Candra dan Radius telah berstatus tersangka di Kejari Karo dalam kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi.

Mirisnya lagi, dalam pertemuan dengan warga Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama beberapa waktu lalu, Cory justru berusaha membela para tersangka. Menurut Cory, kasus yang ditangani Kejari Karo dengan tersangka Candra dan Radius bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Cory berdalih, robohnya Tugu Mejuah-juah adalah akibat bencana alam dan kedua tersangka juga tidak melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA. Pernyataan Cory ini yang mengundang pertanyaan dan cibiran dari banyak pihak. Selain dinilai berusaha membela tersangka korupsi, Cory juga dianggap melampaui wewenangnya dengan mengintervensi proses hukum.

Betapa tidak, penyidik Kejari Karo menetapkan Candra dan Radius sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Bahkan, beberapa waktu lalu, para tersangka sudah pula mengembalikan sebagian uang kerugian tersebut ke negara.

Selain melapor ke Kemendagri, Bupati Karo juga diminta membuat pernyataan tertulis atas kebijakannya yang tetap mempertahankan Candra dan Radius. “Kami minta penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum bupati mempertahankan dua tersangka korupsi itu sebagai PPK dan KPA,” tegas Lloyd Ginting, kordinator lapangan sekaligus Ketua LSM Masyarakat Transparansi (Mata) Karo pada Sumut Pos, Senin (19/11) malam.

Karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. PPK dan KPA diwajibkan membuat peryataan dan fakta integritas bebas dan tak terlibat KKN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara saat ini, Candra dan Radius sudah berstatus sebagai tersangka korupsi.

“Dengan masih menyandang jabatan tersebut, kedua tersangka ini seolah diberikan kesempatan lagi untuk melakukan perbuatan yang sama (korupsi),” tegas Lloyd.

Selain bupati dan wakilnya, Kepala Kejaksana Negeri (Kajari) Karo juga ikut dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena tak kunjung menahan para tersangka.

Padahal, saat ini penyidik Kejari Karo juga tengah menyelidiki keterlibatan Candra dan Radius dalam kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Perkim Karo yang dipimpinnya.

Karena tak kunjung melakukan penahanan, kedua tersangka yang masih dipercaya sebagai pengelola anggaran itu dinilai akan kembali melakukan perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Karena itu, Kejagung didesak segera memerintahkan Kejari Karo untuk segera menahan kedua tersangka.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung SH saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini.

“Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah. Namun para tersangka ini tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Radius Tarigan; rekanan dan pelaksana kegiatan, Edi Perin Sebayang; Direktur CV Askonas Kontruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Chandra Tarigan.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp423 juta.(deo/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/