31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

7 Unit Truk Galian C Ditahan Warga

Warga menghadang truk yang melintas di Dusun Satubengkulu Kerpe Kecamatan Selesai Langkat, Senin (14/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 unit mobil truk galian c yang melintas di Dusun Satubengkulal Kerpe Kecamatan Selesai Langkat ditahan oleh warga, kemarin (14/8). Mereka kesal, truk galian c yang disebut-sebut milik Julius itu ingkar janji tidak membayar biaya kompensasi senilai Rp60 juta setiap tahunnya.

“Perjanjiannya, setiap pengusaha galian c yang melintas di kawasan ini harus bayar uang kompensasi. Tapi Julius telat 3 bulan. Hingga sekarang belum membayar. Pengusaha galian c yang lain sudah bayar,” ujar Untung, salah satu warga.

Mendengar adanya situasi tidak kondusif, personel Polres Binjai terjun ke lokasi dipimpin Kepala Unit Pidana Umum, Ipda Tono Listianto, Selasa (15/8). Alhasil, mediasi pun dilakukan kepada pengusaha galian c dan perwakilan warga.

Hasilnya, janji pengusaha galian c yang wajib membayar uang kompensasi senilai Rp60 juta harus dilakukan pada Jum’at (18/8) mendatang. Kesepakatan itu akhirnya tercetus berdasarkan mediasi tersebut.

Sementara, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto menyatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut.

“Agar tidak ada lagi perselisihan antara pihak galian c dengan warga setempat,” ujarnya.

Akhirnya, 7 truk diperbolehkan melintas. Ratusan warga akhirnya membubarkan usai mendapat penjelasan dari Polres Binjai. (ted/azw)

 

Warga menghadang truk yang melintas di Dusun Satubengkulu Kerpe Kecamatan Selesai Langkat, Senin (14/8).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 unit mobil truk galian c yang melintas di Dusun Satubengkulal Kerpe Kecamatan Selesai Langkat ditahan oleh warga, kemarin (14/8). Mereka kesal, truk galian c yang disebut-sebut milik Julius itu ingkar janji tidak membayar biaya kompensasi senilai Rp60 juta setiap tahunnya.

“Perjanjiannya, setiap pengusaha galian c yang melintas di kawasan ini harus bayar uang kompensasi. Tapi Julius telat 3 bulan. Hingga sekarang belum membayar. Pengusaha galian c yang lain sudah bayar,” ujar Untung, salah satu warga.

Mendengar adanya situasi tidak kondusif, personel Polres Binjai terjun ke lokasi dipimpin Kepala Unit Pidana Umum, Ipda Tono Listianto, Selasa (15/8). Alhasil, mediasi pun dilakukan kepada pengusaha galian c dan perwakilan warga.

Hasilnya, janji pengusaha galian c yang wajib membayar uang kompensasi senilai Rp60 juta harus dilakukan pada Jum’at (18/8) mendatang. Kesepakatan itu akhirnya tercetus berdasarkan mediasi tersebut.

Sementara, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Tono Listianto menyatakan, pihaknya akan terus mengawal permasalahan tersebut.

“Agar tidak ada lagi perselisihan antara pihak galian c dengan warga setempat,” ujarnya.

Akhirnya, 7 truk diperbolehkan melintas. Ratusan warga akhirnya membubarkan usai mendapat penjelasan dari Polres Binjai. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/