31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Manager Stroom Mengaku Sudah 2 Bulan Jualan Narkoba

PAPARKAN: Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo memaparkan kasus peredaran narkoba di Karaoke Stroom.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Manager Stroom yang mengedarkan narkoba di tempatnya bekerja dipaparkan Polrestabes Medan. Kepada media, Hariadi (50) hanya dua bulan mengedarkan narkoba di lokasi hiburan malam itu.

“Saya baru dua bulan jualan narkoba di sana (Stroom). Kalau kenal sama keduanya (tersangka kurir) baru sebulan,” ucap Hariadi dalam paparan kasus yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo, Rabu (21/11).

AKBP Raphael mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Stroom.“Kemudian anggota melakukan penyelidikan di gedung Selecta lantai IV, Stroom Karoke di Jalan Listrik pada Minggu (18/11) lalu,” ujar Raphael.

“Hasilnya, ditemukan satu butir ekstasi dari tersangka ERM. Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka RA. Dari tangan RA disita satu butir ekstasi dan bungkusan narkoba yang diduga berisi sabu seberat 25 gram,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata barang haram tersebut tersangka Hariadi.

“Kami melakukan pengembangan kembali dan berhasil diamankan tersangka H di rumahnya, Jalan Ampera Gang Amal Baru, Kecamatan Medan Tembung,” pungkas Raphael.

Sebelumnya diberitakan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Hariadi, Minggu (18/11). Tersangka ini merupakan Manager hiburan malam Stroom.

Penangkapan Hariadi berawal dari penangkapan dua kurir. Kedua tersangka ditangkap di lantai IV gedung Selecta pada hari yang sama.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,28 gram, 1 butir ekstasi berwarna oranye dengan berat 0,39 gram, 3 bungkus klip berisi sabu dengan berat 25 gram, uang tunai Rp6.520.000 ribu dan 2 unit hp Samsung.(dvs/ala)

PAPARKAN: Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo memaparkan kasus peredaran narkoba di Karaoke Stroom.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus Manager Stroom yang mengedarkan narkoba di tempatnya bekerja dipaparkan Polrestabes Medan. Kepada media, Hariadi (50) hanya dua bulan mengedarkan narkoba di lokasi hiburan malam itu.

“Saya baru dua bulan jualan narkoba di sana (Stroom). Kalau kenal sama keduanya (tersangka kurir) baru sebulan,” ucap Hariadi dalam paparan kasus yang dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Priambodo, Rabu (21/11).

AKBP Raphael mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Stroom.“Kemudian anggota melakukan penyelidikan di gedung Selecta lantai IV, Stroom Karoke di Jalan Listrik pada Minggu (18/11) lalu,” ujar Raphael.

“Hasilnya, ditemukan satu butir ekstasi dari tersangka ERM. Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka RA. Dari tangan RA disita satu butir ekstasi dan bungkusan narkoba yang diduga berisi sabu seberat 25 gram,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata barang haram tersebut tersangka Hariadi.

“Kami melakukan pengembangan kembali dan berhasil diamankan tersangka H di rumahnya, Jalan Ampera Gang Amal Baru, Kecamatan Medan Tembung,” pungkas Raphael.

Sebelumnya diberitakan, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Hariadi, Minggu (18/11). Tersangka ini merupakan Manager hiburan malam Stroom.

Penangkapan Hariadi berawal dari penangkapan dua kurir. Kedua tersangka ditangkap di lantai IV gedung Selecta pada hari yang sama.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 1 butir pil ekstasi dengan berat 0,28 gram, 1 butir ekstasi berwarna oranye dengan berat 0,39 gram, 3 bungkus klip berisi sabu dengan berat 25 gram, uang tunai Rp6.520.000 ribu dan 2 unit hp Samsung.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/