SUMUTPOS.CO – Zulkiran menemui hukuman terberat dalam petualangan peredaran ganja yang dilakoninya. Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi Lubis menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zulkiran. Terdakwa terbukti mengendalikan peredaran 150 kg ganja asal Aceh dari Lampung.
“MENYATAKAN terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dalam hal pemufakatan jahat dengan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Fauzul didampingi dua hakim anggota Rinto Leoni Manullang dan Aida Novita Harahap di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (21/11) petang.
Mendengar vonis tersebut, Zulkiran yang juga berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun ini, menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Zulkiran menyuruh terdakwa Heri Triyatna membawa narkotika jenis ganja seberat 150 kg dari Aceh menuju Jakarta. Rencananya, Heri mendapat upah Rp30 juta kalau barang bukti tersebut tiba di Jakarta.
“Atas putusan ini, kamu masih punya hak. Menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya Fauzul.
Mendengar itu, Zulkiran kemudian berbincang dengan kuasa hukumnya. Terdakwa Zulkiran yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun ini menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhi Majelis Hakim. Senada dengan kuasa hukum Zulkiran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti juga menyatakan pikir-pikir.
Zulkiran ditangkap petugas Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pengembangan. Polisi lebih dahulu menangkap Heri Triyatno yang menjadi sopir mengangkut ganja tersebut di Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Kamis (19/4) lalu.
Zulkiran ditangkap polisi saat tengah menjalani sidang di Lampung. Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap Heri.
Hasilnya, polisi menangkap Noval Setia Nurdian, Jofan alias Yofan, Febri Setiawan dan Dinar Nurdiansyah di depan Kantor Samsat Karawang, Jawa Barat.
Kepada polisi, Noval mengaku ganja ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jawa Timur.
Akhirnya, keenam terdakwa ini menjalani sidang di PN Binjai. Dalam sidang dengan agenda putusan, terdakwa Febri Setiawan, Jofan alias Yofan dan Dinar Nurdiansyah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa ini yang pertama mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Fauzul Hamdi. Selanjutnya, terdakwa Noval Setia yang mendengarkan putusannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah dalam hal pemufakatan jahat dengan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Fauzul.
Mendengar putusan ini, Noval menerima putusan tersebut. Terakhir, terdakwa Heri Triyatna divonis hukuman penjara seumur hidup dan Majelis Hakim meminta yang bersangkutan tetap ditahan. Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Benny Surbakti menyatakan pikir-pikir atas semua putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut keenam terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.(ted/ala)