LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satresnarkoba Polres Langkat meringkus dua orang warga Jawa Barat karena menyelundupkan ganja seberat 58 kg. Kedua tersangka menyembunyikan ganja tersebut di dalam body mobil, Kamis (21/11).
Kedua tersangka masing-masing, Asep Kurnia (30) warga Dusun Panggilingan, Desa Pasir Wangi, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Cep Dudi Yuliadi (43) warga Lingkungan Bojong, RT 6 RW 2, Kelurahan Situ Batuk, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat
“Kedua kurir ini ditangkap saat membawa ganja dengan menumpangi Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi D 1303 AAM,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono.
Kata Adi, mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Maut, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada mobil pribadi membawa narkotika jenis ganja dari Aceh,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh tersebut dilakukan penyelidikan. Hasilnya, tepat pukul 06.00 WIB, target melintas di Ibu Kota Kabupaten Langkat.
Sempat terjadi kejar-kejaran lantaran target ogah menghentikan laju kendaraannya. Bahkan, kedua kurir itu juga mencoba kabur.
Setelah berhasil dihentikan, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil. Hasilnya, barang bukti 58 bal disimpan keduanya di lokasi terpisah di dalam mobil.
“Di dalam kap mesin, pintu samping kiri dan kanan serta belakang. Kemudian di bawah ban serap serta di dalam body mobil. Setelah dihitung, jumlah 58 bungkus,” urai mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai itu.
Kepada polisi, keduanya mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial B warga Aceh Besar. Oleh B, ganja tersebut akan diboyong ke Bandung dengan upah Rp15 juta.
“Upah dibayar setelah sampai di Bandung,” tutupnya. (yas/ala)