30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kuasa Hukum Raja Solo: Laa… Sinuhun aja Stroke

Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.

SOLO, SUMUTPOS.CO – Sebelumnya, Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi akhirnya angkat bicara atas tudingan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Melalui kuasa hukumnya Ferry Firman Nurwahyu, SISK PB XIII, membantah semua tudingan yang dialamatkan pada orang nomor satu di Keraton Kasunanan tersebut.

Sebaliknya, Ferry membeberkan bila kasus yang dituduhkan pada kliennya itu memiliki banyak kejanggalan.

Setelah dirinya melakukan investigasi di antaranya dengan melihat tayangan wawancara langsung korban di salah satu televisi swasta, di situ dengan jelas AT bisa dengan jelas dan lugas mengatakan usia kliennya (PB XIII) 65 tahun.

“Kalau tidak diberitahukan bagaimana mungkin AT bisa mengetahui secara pasti usia klien kami. Itu tidak logis,” kata Ferry di Solo, Jawa Tengah.

Kejanggalan kedua yaitu pengakuan AT yang mengaku dirinya pingsan di dalam mobil usai memakan permen yang diberikan. Dalam kondisi tersebut, AT tidak mungkin berjalan sendiri menuju kamar hotel sehingga harus dibopong.

Padahal, sinuhun dalam keadaan stroke, sehingga tidak mungkin membopong AT dalam keadaan pingsan. “Bawa badan saja sudah repot (kondisi stroke). Berarti kalau keterangannya AT seperti itu, klien saya butuh bantuan orang lain dong. Lah petugas hotel pasti curiga, ngapain bawa-bawa orang pingsan. Satu hotel pasti rusuh itu, apalagi jika benar yang bawa Paku Buwono,” tuturnya.

Meski banyak sekali kejanggalan, pihaknya telah mendatangi penyidik Polres Sukoharjo, pada Jumat 3 Oktober 2014. “Dari penjelasan tersebut saya memiliki gambaran bahwa Pakubuwono XIII itu jadi saksi atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh WT,” jelasnya.

Dalam panggilan pertama, Ferry mengaku telah menjelaskan bahwa kondisi PB XIII tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Sinuhun harus menjalani proses pemeriksaan kesehatan atas penyakit stroke pada 1998 dan sekitar 2006-2007. “Kita meminta waktu agar Sinuhun bisa menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto,” ungkapnya.(bbs)

Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.

SOLO, SUMUTPOS.CO – Sebelumnya, Raja Keraton Surakarta Sampeyen Dalem Ingkeng Sinuhun (SISK) Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi akhirnya angkat bicara atas tudingan melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Melalui kuasa hukumnya Ferry Firman Nurwahyu, SISK PB XIII, membantah semua tudingan yang dialamatkan pada orang nomor satu di Keraton Kasunanan tersebut.

Sebaliknya, Ferry membeberkan bila kasus yang dituduhkan pada kliennya itu memiliki banyak kejanggalan.

Setelah dirinya melakukan investigasi di antaranya dengan melihat tayangan wawancara langsung korban di salah satu televisi swasta, di situ dengan jelas AT bisa dengan jelas dan lugas mengatakan usia kliennya (PB XIII) 65 tahun.

“Kalau tidak diberitahukan bagaimana mungkin AT bisa mengetahui secara pasti usia klien kami. Itu tidak logis,” kata Ferry di Solo, Jawa Tengah.

Kejanggalan kedua yaitu pengakuan AT yang mengaku dirinya pingsan di dalam mobil usai memakan permen yang diberikan. Dalam kondisi tersebut, AT tidak mungkin berjalan sendiri menuju kamar hotel sehingga harus dibopong.

Padahal, sinuhun dalam keadaan stroke, sehingga tidak mungkin membopong AT dalam keadaan pingsan. “Bawa badan saja sudah repot (kondisi stroke). Berarti kalau keterangannya AT seperti itu, klien saya butuh bantuan orang lain dong. Lah petugas hotel pasti curiga, ngapain bawa-bawa orang pingsan. Satu hotel pasti rusuh itu, apalagi jika benar yang bawa Paku Buwono,” tuturnya.

Meski banyak sekali kejanggalan, pihaknya telah mendatangi penyidik Polres Sukoharjo, pada Jumat 3 Oktober 2014. “Dari penjelasan tersebut saya memiliki gambaran bahwa Pakubuwono XIII itu jadi saksi atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh WT,” jelasnya.

Dalam panggilan pertama, Ferry mengaku telah menjelaskan bahwa kondisi PB XIII tidak memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan pihak Kepolisian. Sinuhun harus menjalani proses pemeriksaan kesehatan atas penyakit stroke pada 1998 dan sekitar 2006-2007. “Kita meminta waktu agar Sinuhun bisa menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto,” ungkapnya.(bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/