JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sempat berhenti selama satu pekan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, kemarin (21/11). Total sebelas saksi dihadirkan untuk tiga terdakwa. Yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Dalam persidangan itu, pertanyaan terkait transfer uang Rp200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal terjawab.
KAMARUDDIN Simanjuntak sebagai penasihat hukum keluarga Yosua sempat mengungkap transfer janggal tersebut. Menurut dia, transfer itu terjadi setelah Yosua meninggal dunia. Kemarin salah seorang saksi yang dihadirkan ke persidangan bernama lengkap Anita Amalia Dwi Agustin. Yang bersangkutan merupakan pegawai Bank BNI. Dalam sidang kemarin, Anita menyampaikan bahwa terjadi transaksi dari rekening Yosua ke rekening Ricky pada 11 Juli lalu. Artinya, transaksi berlangsung tiga hari setelah Yosua meninggal.
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Anita diberi kuasa untuk membeber data Ricky Rizal sebagai nasabah. “Saya serahkan data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening (atas nama) Ricky Rizal,” ungkap dia di PN Jaksel. Berdasar rekening koran tersebut, tampak transaksi sebesar Rp 200 juta. “Rp 100 juta dua kali (ditransfer) ditanggal yang sama,” beber dia.
Dengan gamblang Anita menyebutkan, nomor rekening serta nama nasabah yang mentransfer uang tersebut kepada Ricky. “Rekening atas nama Nofriansyah Yosua,” imbuhnya. Transfer tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui layanan internet banking atau m-banking. Setelah itu, tidak ada lagi catatan uang masuk ke rekening Ricky. Yang ada hanya uang keluar dengan rincian untuk membayar tagihan listrik, tagihan air, membeli pulsa, dan sebagainya. Jumlahnya, dia mengaku tidak begitu hafal. Yang jelas ada beberapa transaksi.
Ketika majelis hakim menanyakan uang yang ada di rekening Yosua, Anita mengaku tidak tahu. Sebab, dia hanya diberi kuasa untuk membuka data nasabah di rekening atas nama Ricky Rizal. Di ruang sidang yang sama, Ricky buka suara terkait dengan transfer tersebut. Dia menjelaskan bahwa sejak ikut dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai Februari 2021 lalu, dia membuka rekening atas nama dirinya. Namun, rekening itu bukan untuk kebutuhan pribadi. “Untuk keperluan rumah tangga di Magelang,” imbuhnya.
Ricky pun tidak menampik keterangan Anita. Dia mengakui ada transfer Rp200 juta dari Rekening Yosua ke rekening atas nama dirinya. Dia menegaskan, uang tersebut untuk kebutuhan rumah tangga Sambo. Putri adalah orang yang meminta Ricky memindahkan uang tersebut dari rekening Yosua. “Saya lakukan atas perintah Ibu Putri Sambo. Karena yang bersangkutan (Yosua, Red) telah almarhum,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ricky menyatakan, uang dalam rekening Yosua dipakai untuk kebutuhan rumah tangga Sambo di Jakarta. Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, proses transfer dilakukan melalui telepon genggam. Dia tidak tahu persis telepon genggam itu selalu dipakai oleh Yosua atau digunakan bergantian oleh anak buah Sambo lainnya. Yang jelas, data PIN maupun password untuk mengakses layanan mobile banking di telepon genggam tersebut terbuka dan bisa diakses oleh Ricky. “Di situ dicantumkan di catatan password dan PIN. Jadi, untuk pelaksanaan transfer bisa lihat panduan di situ,” beber Ricky di hadapan majelis hakim. (syn/jpg)