STABAT, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang bernama Asri Nurmala Sitepu dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
“Sudah, delapan bulan (tuntutannya),” kata Sabri.
Adapun JPU yang mengadili perkara penyerangan polisi yang diprovokasi oleh terdakwa yakni, Ade Tagor Mauli dan Jimmy Carter. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asri Nurmala Sitepu dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, satu flashdisk merek Sandisk yang berisikan tiga rekaman video di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, satu botol mineral besar bekas minyak bensin, satu botol mineral sedang bekas minyak bensin, pecahan kaca mobil dan kaca film mobil Avanza BK 1441 RL, 10 batu koral ukuran besar dan sedang.
Satu batu bata bekas coran semen, empat ban mobil bekas, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL. Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.
Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.
Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.
Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.
“Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.
Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.
Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana. (ted/ram)