27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Akui Disuap Rp1 M Hidayat Divonis 66 Bulan

 HIDAYAT BATUBARA

HIDAYAT BATUBARA

MEDAN- Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Bupati Mandailing Natal (Madina) Non Hidayat Batubara mengakui turut serta menerima dan menikmati uang suap Rp1 miliar dari pengusaha Surung Panjaitan.

Suap itu berkaitan dengan rencana memuluskan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2013n
Hidayat Batubara akhirnya vonis hukumanan penjara selama 5 tahun, 6 bulan serta membayar denda Rp300 juta dan Subsider 5 bulan kurungan, Rabu (22/1) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Agus Setiwan.

Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sebelumnya meminta agar Hidayat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan  denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Silakan bapak berkonsultasi kepada kuasa hukum, atas putusan ini,” ucap hakim Agus Setiwan kepada terpidana.

Hidayat Batubara yang yang mengenakan baju batik berwarna orange dan celana hitam berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John K Azis. “Pikir-pikir dulu, atas putusa ini,” tutur Hidayat Batubara kemudian.

Hal yang sama disampaikan JPU dari KPK Fitroh Nurcahyo. “Ya sama, kita pikir-pikir dulu lah, atas putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim,” ungkap JPU dalam persindangan itu.

Usai menjalani persidangan sekitar 1 jam lebih, Hidayat Batubara dikawal ketat petugas Kejari Medan disaksikan Istiri dan ibu kandung dan sanak keluar Hidayat Batubara. Didepan ruangan persidangan, terlihat isak tangis keluarga. “Segitu juganya hukumannya,” teriak seorang anggota keluarga Hidayat Batubara di depan ruang sidang PN Medan.

Hidayat Batubara yang ditanyai sejumlah wartawan tak mau memberikan komentar. Demikian juga adik kandungnya Ivan Batubara, lebih memilih menutup mulut dan menjauhi wartawan. Hidayat Batubara sempat dimasukan di sebuah ruangan di depan ruangan sidang. 10 menit kemudian, diboyong masuk ke mobil Kijang Innova BK 1205 CZ, berwarna cream kemudian meninggalkan PN Medan.

Plt Kadinas PU Divonis 4,5 Tahun
Sebelumnya, di ruang siding yang sama, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Khairul Anwar Daulay , terbukti terlibat perkara suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis 4 tahun, 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Khairul Anwar dinyatakan turut menikmati suap Rp1 miliar terkait rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat juga mendenda Khairul Anwar Daulay sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu dibMerikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, seperti dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Lebanus Sinurat
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Namun khusus untuk denda beserta subsidernya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diberikan JPU yakni denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan, Surung yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.

Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (gus/tom)

 HIDAYAT BATUBARA

HIDAYAT BATUBARA

MEDAN- Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Bupati Mandailing Natal (Madina) Non Hidayat Batubara mengakui turut serta menerima dan menikmati uang suap Rp1 miliar dari pengusaha Surung Panjaitan.

Suap itu berkaitan dengan rencana memuluskan pekerjaan proyek pembangunan RSUD Panyabungan di Kabupaten Madina yang bersumber dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2013n
Hidayat Batubara akhirnya vonis hukumanan penjara selama 5 tahun, 6 bulan serta membayar denda Rp300 juta dan Subsider 5 bulan kurungan, Rabu (22/1) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Hidayat Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim, Agus Setiwan.

Hidayat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sebelumnya meminta agar Hidayat dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan  denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Silakan bapak berkonsultasi kepada kuasa hukum, atas putusan ini,” ucap hakim Agus Setiwan kepada terpidana.

Hidayat Batubara yang yang mengenakan baju batik berwarna orange dan celana hitam berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John K Azis. “Pikir-pikir dulu, atas putusa ini,” tutur Hidayat Batubara kemudian.

Hal yang sama disampaikan JPU dari KPK Fitroh Nurcahyo. “Ya sama, kita pikir-pikir dulu lah, atas putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim,” ungkap JPU dalam persindangan itu.

Usai menjalani persidangan sekitar 1 jam lebih, Hidayat Batubara dikawal ketat petugas Kejari Medan disaksikan Istiri dan ibu kandung dan sanak keluar Hidayat Batubara. Didepan ruangan persidangan, terlihat isak tangis keluarga. “Segitu juganya hukumannya,” teriak seorang anggota keluarga Hidayat Batubara di depan ruang sidang PN Medan.

Hidayat Batubara yang ditanyai sejumlah wartawan tak mau memberikan komentar. Demikian juga adik kandungnya Ivan Batubara, lebih memilih menutup mulut dan menjauhi wartawan. Hidayat Batubara sempat dimasukan di sebuah ruangan di depan ruangan sidang. 10 menit kemudian, diboyong masuk ke mobil Kijang Innova BK 1205 CZ, berwarna cream kemudian meninggalkan PN Medan.

Plt Kadinas PU Divonis 4,5 Tahun
Sebelumnya, di ruang siding yang sama, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Khairul Anwar Daulay , terbukti terlibat perkara suap proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis 4 tahun, 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Khairul Anwar dinyatakan turut menikmati suap Rp1 miliar terkait rencana proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Lebanus Sinurat juga mendenda Khairul Anwar Daulay sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu dibMerikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, seperti dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Lebanus Sinurat
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara. Namun khusus untuk denda beserta subsidernya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan yang diberikan JPU yakni denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan, Surung yang telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sekitar rumah Hidayat di Jalan Sei Asahan, Medan, pada pertengahan Mei 2013. Dari lokasi itu, tim KPK meringkus Surung Panjaitan, yang merupakan Dirut PT Sige Sinar Gemilang, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay.

Dari rumah sang bupati dan di tangan Khairul Anwar ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar. Sehari kemudian, Hidayat ditangkap di rumah seorang pengacara di rumah seorang pengacara di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. (gus/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/