JAKARTA-Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menyikapi pengaduan yang dilayangkan Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjungnalai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan Pada Bidang Laut, Dinas Perhubungan Sumut, Ari Wibowo, akhir 2013 lalu. Jika tidak, Komjak akan turun tangan dan melanjutkan laporan itu ke Kejaksaan Agung.
Menurut Ketua Komjak, Halius Husein, pengaduan perlu segera ditindaklanjuti Kejati Sumut untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya dugaan pungutan liar di sebelas jembatan timbang di Sumut yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Selain itu juga untuk melihat sejauh mana hasil dari pungli mengalir ke pundi-pundin
sejumlah oknum pejabat yang ada di Sumut.
“Saya kira adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak dapat dibenarkan, institusi penegak hukum mengabaikan pengaduan dari masyarakat. Harus segera menindaklanjuti, kalau tidak akan sangat merugikan institusi kejaksaan dari segi kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Rabu (22/1).
Halius mengingatkan, Kejati Sumut merupakan institusi penegak hukum yang memiliki tugas utama menyelidiki dan menyidik setiap dugaan-dugaan pelanggaran hukum. Karena itu dalam menjalankan peran tersebut, Kejati Sumut perlu benar-benar menjalankan tugas yang diamanatkan negara, sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
“Kejaksaan itu kan penyidik, jadi gunakanlah tugas tersebut sebaik-baiknya. Jangan justru bersikap merugikan kepercayaan publik,” katanya.
Selain dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat, sikap tidak menindaklanjuti pengaduan menurut Halius, juga akan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Jangan-jangan ada sesuatu hal yang memang sengaja ditutupi, demi kepentingan tertentu.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, itu kan menimbulkan pertanyaan. Mereka tidak mampu atau memang ada hal-hal lain. Nah kondisi ini sangat tidak baik bagi nama baik Kejaksaan yang bertugas menegakkan hukum di tanah air,” katanya.
Untuk itu sembari mengulang pernyataan sebelumnya, Halius berharap Kejati Sumut dapat segera bersikap. Paling tidak dapat segera memberi kesimpulan atas pengaduan. Apakah memang dugaan pungli dan korupsi cukup kuat, atau bukti-bukti yang diserahkan Ari untuk melengkapi pengaduan, masih belum lengkap. Sehingga pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti.
Jika Kejati Sumut tidak juga menanggapi pengaduan, Halius menyarankan Ari segera menempuh sejumlah upaya-upaya lain. Termasuk di antaranya melaporkan kondisi yang terjadi ke Komisi Kejaksaan.
“Kalau tidak direspon, silahkan laporkan ke Komisi Kejaksaan. Kita tentu akan pelajari dengan seksama. Jika dari dalam evaluasi dugaan cukup kuat, maka kita pasti akan meneruskannya ke Kejaksaan Agung, agar segera dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ari Wibowo mengaku telah melaporkan dugaan maraknya pungli di sebelas jembatan timbang ke Polda dan Kejati Sumut, akhir tahun 2013 lalu. Namun hingga kini pengaduan tersebut belum juga ditangani dengan baik oleh kedua institusi penegak hukum tersebut.
Karena itu tidak heran atas sikap tersebut, anggota DPR Irmadi Lubis juga berpandangan sama dengan Ketua Komjak Halius Husein.
“Ini jadi menimbulkan pertanyaan, apakah pungli memang setor ke atasan. Menurut saya sudah waktunya semua elemen pemerintah yang ada melaksanakan tertib hukum dengan meminimalisir semua pintu-pintu korupsi (termasuk di Dinas Perhubungan Sumut). Di 2014 ini harus kita tertibkan (semua korupsi dan pungutan liar),” katanya.(gir/rbb)