30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pendeta IRC Laporkan Mantan Jemaat ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemimpin dan pendiri Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, melaporkan mantan jemaatnya berinisial GTM, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pelaporan itu, terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan GTM dalam sebuah video di akun youtube Abdul Channel.

Pdt DR Asaf Marpaung datang ke Polda Sumut didampingi Kuasa Hukumnya, Tribrata Hutauruk SH MH, perwakilan jemaat, Sekretaris Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan, Pdt Damaskus Napitupulu, STh dan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Ustadz Martono, S.Pd, SH.

Laporan Asaf Marpaung diterima petugas SPKT Polda Sumut, Kamis sore (7/1/2022) dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan tuduhan GTM melakukan tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3.

GTM dituding telah melakukan pelecehan, penghinaan dan pembohongan publik terkait perkataannya dalam sebuah video yang diunggah youtube dengan akun Abdul Channel. “Kami meminta kepada penyidik Polda Sumut untuk melakukan tindakan hukum kepada Guntur Togap Marbun karena telah melakukan pelecehan, penghinaan, penistaan dan pembohongan publik, ” ungkap Tribrata Hutauruk, kepada wartawan, Jumat (7/1).

Adapun salah satu tuduhan pelecehan, penghinaan, penistaan dan pembohongan publik dilakukan GTM terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, kata Tribrata Hutauruk, GTM menyebutkan tidak benar Pdt Asaf Marpaung memiliki gelar doktor.

Pembohongan publik lain yang dilakukan oleh GTM lanjut Tribrata Hutauruk, GTM masih mengaku jemaat IRC. “Pada hal, Guntur Marbun telah keluar dan tidak terdaftar lagi sejak tahun 2015 di Gereja IRC,” papar Tribrata.

Menanggapi hal tersebut, Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, mengaku heran atas pernyataan GTM bahwa gelar doktornya tidak benar. “Padahal isterinya sendiri (Melva Siregar) ikut menyaksikan saya diwisuda,” tutur Asaf Marpaung.

Terpisah, menanggapi laporan tersebut, Guntur T Marbun yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut. “Tidak ada masalah, kalau dia (Pdt Asaf) melapor kita siap hadapi,” tegasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemimpin dan pendiri Gereja Indonesia Revival Church (IRC), Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, melaporkan mantan jemaatnya berinisial GTM, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Pelaporan itu, terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan GTM dalam sebuah video di akun youtube Abdul Channel.

Pdt DR Asaf Marpaung datang ke Polda Sumut didampingi Kuasa Hukumnya, Tribrata Hutauruk SH MH, perwakilan jemaat, Sekretaris Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan, Pdt Damaskus Napitupulu, STh dan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Ustadz Martono, S.Pd, SH.

Laporan Asaf Marpaung diterima petugas SPKT Polda Sumut, Kamis sore (7/1/2022) dengan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTPL/23/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan tuduhan GTM melakukan tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat 3.

GTM dituding telah melakukan pelecehan, penghinaan dan pembohongan publik terkait perkataannya dalam sebuah video yang diunggah youtube dengan akun Abdul Channel. “Kami meminta kepada penyidik Polda Sumut untuk melakukan tindakan hukum kepada Guntur Togap Marbun karena telah melakukan pelecehan, penghinaan, penistaan dan pembohongan publik, ” ungkap Tribrata Hutauruk, kepada wartawan, Jumat (7/1).

Adapun salah satu tuduhan pelecehan, penghinaan, penistaan dan pembohongan publik dilakukan GTM terhadap Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, kata Tribrata Hutauruk, GTM menyebutkan tidak benar Pdt Asaf Marpaung memiliki gelar doktor.

Pembohongan publik lain yang dilakukan oleh GTM lanjut Tribrata Hutauruk, GTM masih mengaku jemaat IRC. “Pada hal, Guntur Marbun telah keluar dan tidak terdaftar lagi sejak tahun 2015 di Gereja IRC,” papar Tribrata.

Menanggapi hal tersebut, Bishop Pdt DR Asaf Marpaung, mengaku heran atas pernyataan GTM bahwa gelar doktornya tidak benar. “Padahal isterinya sendiri (Melva Siregar) ikut menyaksikan saya diwisuda,” tutur Asaf Marpaung.

Terpisah, menanggapi laporan tersebut, Guntur T Marbun yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut. “Tidak ada masalah, kalau dia (Pdt Asaf) melapor kita siap hadapi,” tegasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/