30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bawa 15 Kg Sabu, Brigadir Sofyan Diupah Rp10 juta

sutan Siregar/SUMUT POS
PAPARKAN: Poldasu paparkan kasus sabu yang menjerat Brigadir Sofyan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigadir Polisi Sofyan hanya bisa tertunduk lesu ketika dirinya dipaparkan bersama tersangka 15 kg sabu lain di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (22/1). Akibat perbuatannya itu, Sofyan pun terancam hukuman mati.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, Brigadir Sofyan dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong yang diamankan oleh petugas melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancamannya adalah hukuman mati. Kita tidak pilah-pilah yang melanggar kita tindak tegas,” katanya saat konprensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/1).

Hendri menjelaskan, penangkapan terhadap Sofyan dan Otong berdasarkan informasi dari masyarakat. Informan menyebut, kedua pelaku sedang membawa sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil.

“Dari informasi tersebut, kami mengamankan kedua pelaku yang berinisial AM alias O dan S. Dalam jaringan ini, Brigadir S bertindak sebagai kurir yang diupah diatas 10 juta,” imbuhnya lagi.

Hendri menuturkan, saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.

“Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan,” tuturnya.

Hendri menegaskan dalam penangkapan ini, petugas tidak tebang pilih. Baik itu oknum Polri, maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan ditindak tegas.

“Siapapun itu, maka kita proses secara hukum dengan undang-undang yang berlaku. Baik anggota Polri. Apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 17,06 Kg dari sejumlah lokasi terpisah di Sumut.

Dari jumlah barang bukti tersebut, diamankan 10 orang tersangka, yang diantaranya Brigadir Sofyan.

Kemudian penangkapan lainnya, Polda Sumut berhasil menangkap MR alias R. Tersangka ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (12/1) pukul 21.30 WIB. Darinya diperoleh barang bukti 369 gram sabu.

Sedangkan dari tersangka M dan MS, diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia, Minggu (13/1) pukul 15.00 WIB.

Kamis (17/1), petugas mengamankan 3 orang tersangka. Mereka masing-masing, Z alias U, RA alias PK dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan 3 handphone.

Selanjutnya, diamankan 500 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebingtinggi, Selasa (15/1) pukul 16.00 WIB. Kemudian, 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Polisi Sofyan (35) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Warga Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang bertugas di Sabhara Polres Samosir tidak sendiri.

Ia diamankan bersama Alawi Muhammad alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualangraso Kota Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap Minggu (20/1) sekira pukul 01.30 WIB oleh Subdit 1 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebuah tas travel berwarna hitam berisi 12 bungkusan plastik sabu dengan total 12 kg. Kemudian tiga tas lagi berwarna putih berisikan tiga bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3 kg.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ. (dvs/ala)

sutan Siregar/SUMUT POS
PAPARKAN: Poldasu paparkan kasus sabu yang menjerat Brigadir Sofyan, Selasa (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Brigadir Polisi Sofyan hanya bisa tertunduk lesu ketika dirinya dipaparkan bersama tersangka 15 kg sabu lain di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (22/1). Akibat perbuatannya itu, Sofyan pun terancam hukuman mati.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, Brigadir Sofyan dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong yang diamankan oleh petugas melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancamannya adalah hukuman mati. Kita tidak pilah-pilah yang melanggar kita tindak tegas,” katanya saat konprensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/1).

Hendri menjelaskan, penangkapan terhadap Sofyan dan Otong berdasarkan informasi dari masyarakat. Informan menyebut, kedua pelaku sedang membawa sabu-sabu dengan menggunakan sebuah mobil.

“Dari informasi tersebut, kami mengamankan kedua pelaku yang berinisial AM alias O dan S. Dalam jaringan ini, Brigadir S bertindak sebagai kurir yang diupah diatas 10 juta,” imbuhnya lagi.

Hendri menuturkan, saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.

“Tersangka AM kita tembak di kaki sebelah kiri dan terangka S kita tembak di kaki sebelah kanan,” tuturnya.

Hendri menegaskan dalam penangkapan ini, petugas tidak tebang pilih. Baik itu oknum Polri, maupun yang lainnya kalau sudah melanggar hukum akan ditindak tegas.

“Siapapun itu, maka kita proses secara hukum dengan undang-undang yang berlaku. Baik anggota Polri. Apalagi para oknum tersebut telah merusak bangsa ini,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Ditres Narkoba Poldasu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 17,06 Kg dari sejumlah lokasi terpisah di Sumut.

Dari jumlah barang bukti tersebut, diamankan 10 orang tersangka, yang diantaranya Brigadir Sofyan.

Kemudian penangkapan lainnya, Polda Sumut berhasil menangkap MR alias R. Tersangka ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (12/1) pukul 21.30 WIB. Darinya diperoleh barang bukti 369 gram sabu.

Sedangkan dari tersangka M dan MS, diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia, Minggu (13/1) pukul 15.00 WIB.

Kamis (17/1), petugas mengamankan 3 orang tersangka. Mereka masing-masing, Z alias U, RA alias PK dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, 1 Unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan 3 handphone.

Selanjutnya, diamankan 500 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebingtinggi, Selasa (15/1) pukul 16.00 WIB. Kemudian, 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Polisi Sofyan (35) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Warga Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang bertugas di Sabhara Polres Samosir tidak sendiri.

Ia diamankan bersama Alawi Muhammad alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualangraso Kota Tanjungbalai.

Keduanya ditangkap Minggu (20/1) sekira pukul 01.30 WIB oleh Subdit 1 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebuah tas travel berwarna hitam berisi 12 bungkusan plastik sabu dengan total 12 kg. Kemudian tiga tas lagi berwarna putih berisikan tiga bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3 kg.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/