26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Baru 9 Pejabat Laporkan iPod

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski sudah ditegaskan KPK untuk melaporkan suvenir pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, belum semua pejabat mematuhi. Hingga hari ini, baru 9 pejabat yang melapor telah menerima iPod Shuffle 2GB yang menjadi suvenir itu. Dua diantaranya adalah hakim di MA.

Menurut Jubir KPK Johan Budi S.P, sembilan pejabat atau penyelenggara negara yang melapor berasal dari 6 instansi berbeda. Rinciannya, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) DKI, Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dua hakim MA, satu anggota PPATK, satu anggota Komisi Yudisial, dan dua anggota Ombudsman.

“Sudah sembilan orang itu yang melapor,” ujarnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, meski terjadi pro dan kontra di dalam internal MA, KPK tetap menghimbau untuk melaporkan. Ditegaskan olehnya komisi antirasuah bukan meminta iPod itu untuk diserahkan karena masih dalam tahap verifikasi.

Johan tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang sudah melaporkan penerimaan suvenir tersebut. Disamping itu, hingga kini KPK juga belum memberikan kesimpulan apakah suvenir tersebut merupakan gratifikasi atau pemberian yang wajar. Seperti diketahui, pemberian wajar itu boleh kalau memang Nurhadi tidak punya kepentingan.

Menurut informasi, di lingkungan hakim MA sendiri ada sedikitnya 70 yang menerima. Namun, belum semuanya melapor karena ada yang menganggap itu hal biasa. Hakim Agung Gayus Lumbuun misalnya, dia mengatakan suvenir boleh disimpan karena harganya di kisaran Rp 500 ribu.

Meski demikian, Johan kembali menyinggung soal aturan yang ada di undang-undang pemberantasan korupsi maupun KPK. Bahwa kewajiban pejabat untuk melapor tidak memiliki batasan harga maupun bentuk. “KPK akan memverifikasi konteks pemberian, maksud, hingga nilai barang. Klarifikasi juga bisa dilakukan ke penerima atau pemberi,” katanya. (dim)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meski sudah ditegaskan KPK untuk melaporkan suvenir pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, belum semua pejabat mematuhi. Hingga hari ini, baru 9 pejabat yang melapor telah menerima iPod Shuffle 2GB yang menjadi suvenir itu. Dua diantaranya adalah hakim di MA.

Menurut Jubir KPK Johan Budi S.P, sembilan pejabat atau penyelenggara negara yang melapor berasal dari 6 instansi berbeda. Rinciannya, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) DKI, Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dua hakim MA, satu anggota PPATK, satu anggota Komisi Yudisial, dan dua anggota Ombudsman.

“Sudah sembilan orang itu yang melapor,” ujarnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, meski terjadi pro dan kontra di dalam internal MA, KPK tetap menghimbau untuk melaporkan. Ditegaskan olehnya komisi antirasuah bukan meminta iPod itu untuk diserahkan karena masih dalam tahap verifikasi.

Johan tidak menyebutkan nama-nama pejabat yang sudah melaporkan penerimaan suvenir tersebut. Disamping itu, hingga kini KPK juga belum memberikan kesimpulan apakah suvenir tersebut merupakan gratifikasi atau pemberian yang wajar. Seperti diketahui, pemberian wajar itu boleh kalau memang Nurhadi tidak punya kepentingan.

Menurut informasi, di lingkungan hakim MA sendiri ada sedikitnya 70 yang menerima. Namun, belum semuanya melapor karena ada yang menganggap itu hal biasa. Hakim Agung Gayus Lumbuun misalnya, dia mengatakan suvenir boleh disimpan karena harganya di kisaran Rp 500 ribu.

Meski demikian, Johan kembali menyinggung soal aturan yang ada di undang-undang pemberantasan korupsi maupun KPK. Bahwa kewajiban pejabat untuk melapor tidak memiliki batasan harga maupun bentuk. “KPK akan memverifikasi konteks pemberian, maksud, hingga nilai barang. Klarifikasi juga bisa dilakukan ke penerima atau pemberi,” katanya. (dim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/