30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dinilai Kooperatif Sejak Awal Penyelidikan, Ramadhan Pohan Tak Dicekal

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERTIDUR: Ramadhan Pohan tertidur saat mengikuti sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum berencana melakukan pencekalan terhadap Ramadhan Pohan. Pasalnya, terdakwa kasus penipuan Rp15,3 miliar ini dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Belum, belum ada pencekalan. Kita akan melakukan pencekalan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nanti kan di situ ada poin penting yang bisa kita laksanakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (22/1).

Dia mengaku tak khawatir, bila Ramadhan Pohan kabur ke luar negeri. “Dia kooperatif kok,” katanya.

Namun, Sumanggar mempertegas bahwa Kejatisu siap mengeksekusi Ramadhan Pohan untuk dijebloskan ke Lapas guna menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai putusan MA baru-baru ini.

Disinggung dimana Ramadhan Pohan berada, Kejati mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, Sumanggar mempertegas kembali, Kejatisu siap mengeksekusi politikus Partai Demokrat ini. “Kita belum terima putusannya, kalau salinan sudah diterima, pasti akan langsung kita eksekusi. Kira-kira satu sampai dua minggu lah,” sebutnya.

Terpisah, penasihat hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga yang dihubungi juga mengaku masih menunggu salinan putusan itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak. Marasamin menerangkan, kliennya tersebut telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa untuk tak melakukan penahanan.

“Enggak ditahan ya. Karena memang Pak Ramadhan Pohan itu sejak awal sudah kooperatif. Tentu hal tersebut menjadi pertimbangan subjektif jaksa. Kan bisa, pertimbangan subjektif itu karena terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan barangbukti dan lain-lain,” jawab Marasamin.

Disinggung lokasi keberadaan Ramadhan Pohan dan komunikasi terakhir, Marasamin mengatakan Ramadhan Pohan sedang berada di Jakarta. “Kabarnya beliau masih di Jakarta. Belum ada hubungan lagi setelah putusan MA kemarin,” tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan) Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ?sebesar Rp15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERTIDUR: Ramadhan Pohan tertidur saat mengikuti sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum berencana melakukan pencekalan terhadap Ramadhan Pohan. Pasalnya, terdakwa kasus penipuan Rp15,3 miliar ini dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Belum, belum ada pencekalan. Kita akan melakukan pencekalan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Nanti kan di situ ada poin penting yang bisa kita laksanakan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (22/1).

Dia mengaku tak khawatir, bila Ramadhan Pohan kabur ke luar negeri. “Dia kooperatif kok,” katanya.

Namun, Sumanggar mempertegas bahwa Kejatisu siap mengeksekusi Ramadhan Pohan untuk dijebloskan ke Lapas guna menjalani hukuman 3 tahun penjara sesuai putusan MA baru-baru ini.

Disinggung dimana Ramadhan Pohan berada, Kejati mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja, Sumanggar mempertegas kembali, Kejatisu siap mengeksekusi politikus Partai Demokrat ini. “Kita belum terima putusannya, kalau salinan sudah diterima, pasti akan langsung kita eksekusi. Kira-kira satu sampai dua minggu lah,” sebutnya.

Terpisah, penasihat hukum Ramadhan Pohan, Marasamin Ritonga yang dihubungi juga mengaku masih menunggu salinan putusan itu. Mereka pun baru tahu permohonan kasasi kliennya ditolak. Marasamin menerangkan, kliennya tersebut telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan jaksa untuk tak melakukan penahanan.

“Enggak ditahan ya. Karena memang Pak Ramadhan Pohan itu sejak awal sudah kooperatif. Tentu hal tersebut menjadi pertimbangan subjektif jaksa. Kan bisa, pertimbangan subjektif itu karena terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan barangbukti dan lain-lain,” jawab Marasamin.

Disinggung lokasi keberadaan Ramadhan Pohan dan komunikasi terakhir, Marasamin mengatakan Ramadhan Pohan sedang berada di Jakarta. “Kabarnya beliau masih di Jakarta. Belum ada hubungan lagi setelah putusan MA kemarin,” tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan) Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan ?sebesar Rp15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/