29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pengedar Sabu Diciduk

bambang/sumut pos
diamankan: Salah satu tersangka saat diamankan.

LANGKAT-Polsek Gebang meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (22/2).

Kedua tersangka adalah Lilik Fitriadi alias Dodi (27) warga Lingk V Kolam Dalam, dan temannya Habib Giffary alias Asep (20) warga Lingk IV Kolam Luar. Keduanya warga Kel Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga, dimana di salah satu rumah di Lingk V kolam dalam Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, milik Lilik Fitriadi alias Dodi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas informasi ini, petugas Polsek Gebang yang sudah mengantongi identitas keduanya langsung melakukan pengintaian. Dimana saat akan masuk ke dalam rumah, petugas mengamankan salah seorang tersangka yang belakangan di ketahui bernama Habib Giffary alias Asep sedang berada di pintu depan.

Namun tersangka bukan target, saat di tanya keberadaan si pemilik rumah, dirinya mengaku jika Lilik Fitriadi alias Dodi sedang berada di salah satu kamar rumah, dengan sigap petugas langsung masuk kerumah dan menggrebek Dodi sedang meracik sabu di lantai kamar.

Di kamar ini petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip sedang sabu-sabu, 13 plastik klip kecil sabu-sabu, 3 buah skop pipet plastik Aqua, 1 buah timbangan digital, 16 bungkus palstik klip kecil kosong, serta 1 buah kotak plastik bertuliskan zorro, guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Gebang.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan ini.”Tersangka ditangkap terkait dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dimana keduanya ditangkap dari dalam rumah salah satu tersangka, dan penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol.LP/ 07. / II / 2019/SU/LKT / Sek Gebang tanggal 200 Februari 2019″, ucap AKP Arnold Hasibuan.

Dirinya juga menambahkan, jika penangkapan tersangka berkat informasi warga yang resah dengan tingkah lakunya, dimana tersangka kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. (bam/han)

bambang/sumut pos
diamankan: Salah satu tersangka saat diamankan.

LANGKAT-Polsek Gebang meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (22/2).

Kedua tersangka adalah Lilik Fitriadi alias Dodi (27) warga Lingk V Kolam Dalam, dan temannya Habib Giffary alias Asep (20) warga Lingk IV Kolam Luar. Keduanya warga Kel Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga, dimana di salah satu rumah di Lingk V kolam dalam Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, milik Lilik Fitriadi alias Dodi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Atas informasi ini, petugas Polsek Gebang yang sudah mengantongi identitas keduanya langsung melakukan pengintaian. Dimana saat akan masuk ke dalam rumah, petugas mengamankan salah seorang tersangka yang belakangan di ketahui bernama Habib Giffary alias Asep sedang berada di pintu depan.

Namun tersangka bukan target, saat di tanya keberadaan si pemilik rumah, dirinya mengaku jika Lilik Fitriadi alias Dodi sedang berada di salah satu kamar rumah, dengan sigap petugas langsung masuk kerumah dan menggrebek Dodi sedang meracik sabu di lantai kamar.

Di kamar ini petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip sedang sabu-sabu, 13 plastik klip kecil sabu-sabu, 3 buah skop pipet plastik Aqua, 1 buah timbangan digital, 16 bungkus palstik klip kecil kosong, serta 1 buah kotak plastik bertuliskan zorro, guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Gebang.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan ini.”Tersangka ditangkap terkait dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dimana keduanya ditangkap dari dalam rumah salah satu tersangka, dan penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol.LP/ 07. / II / 2019/SU/LKT / Sek Gebang tanggal 200 Februari 2019″, ucap AKP Arnold Hasibuan.

Dirinya juga menambahkan, jika penangkapan tersangka berkat informasi warga yang resah dengan tingkah lakunya, dimana tersangka kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/