23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Gelapkan Uang Rp 5,7 Miliar, Advokat Sri Falmen Siregar Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Advokat Sri Falmen Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (23/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda untuk mengadakan perjanjian utang ataupun meniadakan piutang,” kata hakim Oloan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Mengutip dakwaan JPU, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Advokat Sri Falmen Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (23/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Yakni dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda untuk mengadakan perjanjian utang ataupun meniadakan piutang,” kata hakim Oloan.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Diketahui, putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Mengutip dakwaan JPU, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/