30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Tiga Terdakwa Dituntut hingga 4 Tahun

Sri Mauliaty, Matius Bangun dan Andika Adil Nasution, terdakwa korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan di Diskanla Prov. Sumut saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara (Diskanla Prov Sumut) dengan hukuman bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1) petang.

Untuk terdakwa Sri Mauliaty dituntut selama 4 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Selain hukum penjara, terdakwa yang merupakan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP) dituntut juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Sedangkan Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dengan tuntutan masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

“Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 12 miliar yang merugikan negara Rp.1.329.825.206,” tutur JPU, Putri Marliana di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski semula Andika dan Matius sempat menikmati uang masing-masing Rp100 juta akan tetapi sudah dikembalikan dan dititipkan kepada JPU untuk serahkan kepada kas negara.”Meminta dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahannya,” tutur Jaksa Kejati Sumut itu.

Ketiga terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam JPU menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ini, Modus terjadinya korupsi ini dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan,” kata JPU Sihite.

Ironisnya, lanjut JPU, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut.”Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang,” ujar JPU.(gus/ila)

Sri Mauliaty, Matius Bangun dan Andika Adil Nasution, terdakwa korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan di Diskanla Prov. Sumut saat menjalani sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara (Diskanla Prov Sumut) dengan hukuman bervariasi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/1) petang.

Untuk terdakwa Sri Mauliaty dituntut selama 4 tahun dan enam bulan kurungan penjara. Selain hukum penjara, terdakwa yang merupakan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP) dituntut juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

Sedangkan Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dengan tuntutan masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

“Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 12 miliar yang merugikan negara Rp.1.329.825.206,” tutur JPU, Putri Marliana di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski semula Andika dan Matius sempat menikmati uang masing-masing Rp100 juta akan tetapi sudah dikembalikan dan dititipkan kepada JPU untuk serahkan kepada kas negara.”Meminta dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahannya,” tutur Jaksa Kejati Sumut itu.

Ketiga terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam JPU menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ini, Modus terjadinya korupsi ini dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan,” kata JPU Sihite.

Ironisnya, lanjut JPU, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut.”Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang,” ujar JPU.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/