MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendri Wijaya (37), warga Jalan AR Hakim Gang Pacar No 15, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, mencabut kesaksian keterangan dalam laporan kasus dugaan penculikan dengan nomor LP/45/I/2020/SPKT. Sebab, dalam kasus tersebut Hendri tidak mengetahui persis peristiwa penculikan yang dialami oleh Sjamsul Bahari alias Ationg dengan terlapor Ayong Susanto.
Kuasa hukum terlapor Ayong Susanto, Rony Lesmana mengatakan, dicabutnya keterangan saksi itu dituliskan dalam surat pernyataan bermaterai. “Berdasarkan surat pernyataan Hendri Wijaya, dia mencabut kesaksiannya ketika memberikan keterangan kepada penyidik (Direktorat Reskrimum Polda Sumut) dengan alasan tidak mengetahui persis kejadian penculikan itu,” kata Rony kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Demikian ujar Rony, terkait dicabutnya keterangan saksi pelapor tersebut pihaknya akan menanyakan perkembangan proses penyidikan ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut. “Kita akan pertanyakan ke penyidik, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya,” ucap Rony.
Menurutnya, setiap laporan kepolisian itu akan dinyatakan penuh unsur jika terdapat saksi dan bukti tercukupi. “Apakah dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya kasus itu masih tetap memenuhi unsur,” tanya Rony.
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, surat pernyataan pencabutan keterangan saksi pelapor sah-sah saja dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun demikian, pihaknya dalam hal ini penyidik tetap menjalankan berkas laporan tersebut. “Kita tetap mengirim berkas kasus itu ke jaksa walaupun dia (Hendri Wijaya) membuat surat pernyataan tersebut,” cetusnya.
Lanjut MP Nainggolan, biarlah nanti pengadilan yang menentukan apakah keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik benar atau salah. “Yang menentukan itu nanti pengadilan, silahkan beri keterangan di depan hakim saat sidang kasusnya,” tandas dia.
Untuk diketahui, kasus penculikan ini dilaporkan oleh Feny Laurus Chen, istri Sjamsul Bahari alias Ationg pada 10 Januari 2020 dengan nomor STTP/45/I/2020/Sumut/SPKT II. Akibat penculikan itu, korban mengalami luka-luka.
Kejadian penculikan itu terjadi pada 9 Januari 2020. Saat itu, awalny Ationg baru saja selesai makan di Restoran Selecta, Jalan Listrik, Medan. Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap.
Kemudian, Ationg dibawa paksa masuk ke dalam mobil Innova dan barang-barangnya berupa handphone dan dompet diambil. Saat di dalam mobil, korban melihat ada orang yang dikenalnya yaitu Ayong.
Korban dibawa keliling hingga sampai Pasar 7 Marelan.. (ris/btr)