31 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kos-kosan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi di kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Binjai Kota, Selasa (9/8). Atas pengungkapan ini, polisi menyebut, kos-kosan tersebut disinyalir sebagai lapak atau lokasi transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini atas informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang menghubungi Bapak Kapolres Binjai bahwa adanya peredaran narkotika di kos-kosan Tamtama. Menerima informasi ini, Kasat Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (11/8).

Oleh tim Unit II Satresnarkoba Pokres Binjai kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, cukup memuaskan.

Junaidi menjelaskan, tim yang berbagi tugas kemudian mencurigai 1 Toyota Yaris BK 1508 HY yang berpenumpang 3 orang laki-laki setibanya di lokasi kos-kosan. Adapun ketiga penumpang dimaksud berinisial RA (18), HS (18) dan MAR (19) warga Stabat, Langkat.

“Dilakukan penggeledahan badan dan mobil, ditemukan barang bukti 1/2 butir diduga pil ekstasi di bawah jok sopir mobil. Saat diamankan, terduga berinisial MAR juga sempat menelan 1 butir diduga pil ekstasi yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti,” urai Junaidi.

Selain BB pil ekstasi 1/2 butir seberat 0,17 gram, polisi juga menyita 3 HP dan mobil tersebut. Namun demikian, polisi tidak berpuas diri atas pengungkapan ini.

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas petunjuk dari ketiga yang sudah lebih dulu diamankan. “Diperoleh informasi pria berinisial DM, kemudian dilakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli 2 butir pil ekstasi seharga Rp440 ribu. Lalu anggota yang undercover buy sepakat bertemu dengan DM di Stabat,” kata dia.

Singkat cerita, polisi yang menyamar bertemu dengan DM. Saat menyerahkan inex pesanan, polisi kemudian melakukan penangkapan DM (24).

“Digeledah rumah pelaku, ditemukan BB 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam toples. Jadi jumlahnya 50 butir pil ekstasi disita sebagai BB beserta 1 HP merek Oppo dan 1 sepeda motor N-Max BK 3319 AIM,” tukasnya.

Oleh polisi, RA, HS, dan MAR disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Mereka akan dilakukan asesment. Terakhir DM disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan 4 orang berinisial YRG (16), S (20), RK (27) dan MH (27) di kos-kosan tersebut pada Jum’at (29/7) lalu. BB yang diamankan 1 paket diduga sabu, uang tunai Rp100 ribu, 1 HP merek Vivo, 1 HP merek Realme, 1 sepeda motor Thunder BK 5653 RY dan 1 sepeda motor Honda Supra tanpa nomor plat.

Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor. Keempatnya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ted)/azw

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi di kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Binjai Kota, Selasa (9/8). Atas pengungkapan ini, polisi menyebut, kos-kosan tersebut disinyalir sebagai lapak atau lokasi transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini atas informasi dari salah satu tokoh masyarakat yang menghubungi Bapak Kapolres Binjai bahwa adanya peredaran narkotika di kos-kosan Tamtama. Menerima informasi ini, Kasat Narkoba diperintahkan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (11/8).

Oleh tim Unit II Satresnarkoba Pokres Binjai kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, cukup memuaskan.

Junaidi menjelaskan, tim yang berbagi tugas kemudian mencurigai 1 Toyota Yaris BK 1508 HY yang berpenumpang 3 orang laki-laki setibanya di lokasi kos-kosan. Adapun ketiga penumpang dimaksud berinisial RA (18), HS (18) dan MAR (19) warga Stabat, Langkat.

“Dilakukan penggeledahan badan dan mobil, ditemukan barang bukti 1/2 butir diduga pil ekstasi di bawah jok sopir mobil. Saat diamankan, terduga berinisial MAR juga sempat menelan 1 butir diduga pil ekstasi yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti,” urai Junaidi.

Selain BB pil ekstasi 1/2 butir seberat 0,17 gram, polisi juga menyita 3 HP dan mobil tersebut. Namun demikian, polisi tidak berpuas diri atas pengungkapan ini.

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas petunjuk dari ketiga yang sudah lebih dulu diamankan. “Diperoleh informasi pria berinisial DM, kemudian dilakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli 2 butir pil ekstasi seharga Rp440 ribu. Lalu anggota yang undercover buy sepakat bertemu dengan DM di Stabat,” kata dia.

Singkat cerita, polisi yang menyamar bertemu dengan DM. Saat menyerahkan inex pesanan, polisi kemudian melakukan penangkapan DM (24).

“Digeledah rumah pelaku, ditemukan BB 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam toples. Jadi jumlahnya 50 butir pil ekstasi disita sebagai BB beserta 1 HP merek Oppo dan 1 sepeda motor N-Max BK 3319 AIM,” tukasnya.

Oleh polisi, RA, HS, dan MAR disangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Mereka akan dilakukan asesment. Terakhir DM disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan 4 orang berinisial YRG (16), S (20), RK (27) dan MH (27) di kos-kosan tersebut pada Jum’at (29/7) lalu. BB yang diamankan 1 paket diduga sabu, uang tunai Rp100 ribu, 1 HP merek Vivo, 1 HP merek Realme, 1 sepeda motor Thunder BK 5653 RY dan 1 sepeda motor Honda Supra tanpa nomor plat.

Rp 100.000,-, 1 unt HP merk Vivo, 1 unit HP merk Realme, 1 unit Sepeda motor Satria Thunder BK 5653 RY dan 1 unit Sepeda motor Honda Supra tidak berplat nomor. Keempatnya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ted)/azw

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/