27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pengedar Sabu Diciduk Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dari kediamannya di Jalan Bahagia, Dusun Ampera Desa Sekip Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/3) lalu.

Kasatres Narkoba AKP Maradof Oktavianus SE dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Masfan Naibaho mengatakan, tersangka bernama Krisnawi Jaya itu ditangkap berikut barang bukti 5 paket kecil sabu dengan berat total 0,75 gram.

“Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sering menggunakan sekaligus mengedar narkoba di sekitar Dusun Ampera, Desa Sekip, Lubukpakam, Jumat (20/3) sekira pukul 13.00 WIB,” jelas Masfan.

Mendapat informasi tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, polisi segera melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Krisnawi.

“Saat diinterogasi lebih dalam, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial NI,”ungkapnya.

Petugas kemudian memboyong Krisnawi Jaya ke Mapolresta Deliserdang untuk penyidikan. “Sat ResNarkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. (btr)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dari kediamannya di Jalan Bahagia, Dusun Ampera Desa Sekip Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/3) lalu.

Kasatres Narkoba AKP Maradof Oktavianus SE dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Masfan Naibaho mengatakan, tersangka bernama Krisnawi Jaya itu ditangkap berikut barang bukti 5 paket kecil sabu dengan berat total 0,75 gram.

“Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sering menggunakan sekaligus mengedar narkoba di sekitar Dusun Ampera, Desa Sekip, Lubukpakam, Jumat (20/3) sekira pukul 13.00 WIB,” jelas Masfan.

Mendapat informasi tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan terduga berada di dalam rumah, polisi segera melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Krisnawi.

“Saat diinterogasi lebih dalam, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial NI,”ungkapnya.

Petugas kemudian memboyong Krisnawi Jaya ke Mapolresta Deliserdang untuk penyidikan. “Sat ResNarkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/