MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut akhirnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana. Para tersangka kini terancam 15 tahun penjara. Namun, para tersangka saat ini belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan. Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (21/3) malam.
Hadi menjelaskan, dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sedangkan, lanjut Hadi, satu orang lagi, yakni berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Ini juga dikenakan kepada inisial TS ia dikenakan pasal berlapis,” tandasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sudah memeriksa Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin yang merupakan adik kandung Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (19/3). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan Sribana atas kasus tewasnya sejumlah korban di kerangkeng milik mantan orang nomor satu di Langkat tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (20/3), membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin, yang tidak lain adalah adik dari TRP. “Ya benar. Sribana sudah diperiksa atas dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif,” katanya.
Dijelaskannya, pihak penyidik sedang mendalami kasus tersebut. “Sejauh ini statusnya Sribana masih sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan sangat berarti bagi penyidik untuk mengungkap kasus kerangkeng itu,” ujarnya.
Hadi juga mengungkapkan, bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan dua berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan serta Rajes Ginting dan kawan-kawan. “Sudah kita kirim dua berkas SPDP kerangkeng ke jaksa,” tandasnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya mengirim surat panggilan kemarin. Para tersangka itu dijadwalkan datang pada Jumat (25/3) mendatang.
Meski demikian, Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan. “Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini (kemarin) dilayangkan panggilan,” kata Tatan, Selasa (22/3).
Tatan Dirsan Atmaja juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin, 21 Maret kemarin. “Jadi kemarin telah dilakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka” katanya.
Tatan menyebut ada dua kasus yang mereka tangani. Pertama soal penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Kedua soal tindak pidana perdagangan orang atau (TPPO).
“TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka,” ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Peranginangin. Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. (dwi/trb)